Pemusnahan Jutaan Rokok Ilegal di ICE BSD, Bea Cukai Banten Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran Cukai

oleh -43 Dilihat

publicindonesia.com | Tangerang — Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini berlangsung di ICE BSD sebagai bagian dari upaya tegas penegakan hukum di bidang cukai, (21/4)

Pemusnahan tersebut menjadi langkah nyata dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari strategi penegakan hukum berkelanjutan. Menurutnya, barang bukti yang telah menjadi milik negara wajib dimusnahkan untuk mencegah penumpukan, kerusakan, hingga potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban di bidang cukai serta memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.

Bea Cukai juga menjelaskan bahwa rokok ilegal umumnya tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Perbedaan utama dengan rokok legal terletak pada kepatuhan terhadap pembayaran cukai dan penggunaan pita resmi yang diterbitkan pemerintah.

Selain langkah represif, Bea Cukai terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, agar tidak terlibat dalam praktik ilegal. Pemerintah juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang kooperatif dan berkomitmen beralih ke jalur legal.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, melindungi industri rokok legal, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.