Pemprov Banten Permudah Pajak Kendaraan 2026, Tanpa KTP Pemilik Pertama Tetap Bisa Bayar

oleh -102 Dilihat

publicindonesia.com | BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan terobosan baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026, warga tetap dapat membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan relaksasi administrasi ini berlaku di seluruh layanan Samsat se-Provinsi Banten dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menyederhanakan proses pelayanan publik.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang selama ini terkendala administrasi kepemilikan kendaraan.

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya di Serang, Rabu (29/4/2026).

Syarat Tetap Berlaku, Wajib Isi Surat Pernyataan

Meski tanpa KTP pemilik pertama, wajib pajak tetap harus memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya adalah membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa dirinya merupakan pengguna terakhir kendaraan.

Selain itu, wajib pajak juga harus mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat serta mencantumkan nomor telepon aktif untuk proses verifikasi data oleh petugas.

Dalam surat pernyataan tersebut, wajib pajak juga harus menyatakan kesediaannya untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Akan Masuk Sistem Pengawasan

Pemprov Banten menegaskan bahwa kendaraan yang memanfaatkan kebijakan ini akan masuk dalam sistem pengawasan. Artinya, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sistem registrasi kendaraan berpotensi melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.

“Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” jelas Berly.

Dorong Kepatuhan dan Legalitas Kendaraan

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus legalitas kepemilikan kendaraan.

“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.

Solusi bagi Kendaraan Bekas Tanpa Dokumen Lengkap

Kebijakan ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan balik nama karena keterbatasan dokumen.

Dengan adanya relaksasi ini, Pemprov Banten berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayahnya.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.