Tangerang Selatan, — Di tengah aksi damai warga Pondok Hijau RW 09 yang menolak pembangunan akses jalan dan jembatan oleh PT Kawan Properti Sejahtera (Balboa Estate), sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengklaim bahwa proyek tersebut telah memiliki izin resmi.
Informasi tersebut disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel. Pihak-pihak tersebut menyebutkan bahwa dokumen perizinan Balboa Estate sudah diterbitkan dan sah secara administratif.
Namun, klaim tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga, lantaran proyek di lapangan dilakukan secara tertutup tanpa papan informasi, tanpa sosialisasi publik, dan tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarakat terdampak.
Warga Ragukan Validitas Izin
Ketua Tim 9 Warga Pondok Hijau, Tgk. Moch. JQ Aminullah, BcHk, menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan yang sah, tetapi mereka menolak proses yang tidak transparan dan terkesan disembunyikan dari publik.
“Kalau benar izinnya sudah keluar, tunjukkan ke publik. Mana dokumen PBG-nya, mana izin lingkungan, mana rekomendasi teknisnya? Jangan hanya klaim di atas kertas,” ujarnya dengan nada tegas.
Aminullah menambahkan, warga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi ke empat dinas terkait, namun hingga kini belum ada jawaban tertulis maupun penjelasan terbuka mengenai dasar hukum izin yang diklaim tersebut.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses administrasi. Izin bisa saja dikeluarkan, tapi tanpa melibatkan warga terdampak, maka itu cacat hukum dan moral,” lanjutnya.
Minta Audit dan RDP DPRD Tangsel
Menanggapi polemik ini, Tim 9 Warga Pondok Hijau mendesak DPRD Kota Tangerang Selatan untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan seluruh pihak — mulai dari pengembang, Pemkot, hingga perwakilan warga.
“Kami ingin semua dibuka secara terang-benderang. Kalau izinnya sah, harus bisa diuji. Kalau ada pelanggaran, pemerintah wajib bertindak,” kata Aminullah.
Warga juga menuntut audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan Balboa Estate, termasuk izin lingkungan, rekomendasi teknis dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta penetapan tata ruang lokasi proyek.
Pemkot Diminta Tegas dan Transparan
Sejumlah tokoh masyarakat Pondok Hijau menilai klaim izin dari beberapa dinas justru memperkuat dugaan adanya tumpang tindih dan lemahnya pengawasan antarinstansi.
“Kalau benar ada izin, mengapa di lapangan tidak ada papan proyek? Mengapa warga tidak tahu, padahal Perwal jelas mengatur kewajiban sosialisasi? Ini perlu dievaluasi serius,” ujar salah satu tokoh warga.
Warga berharap Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, turun langsung memastikan keabsahan izin dan mencegah konflik sosial yang lebih besar.
Komitmen Warga: Damai tapi Tegas
Meskipun kecewa, warga Pondok Hijau RW 09 tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan menempuh jalur hukum yang sah.
“Kami tidak akan terpancing provokasi. Kami bergerak damai, tapi kami tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak warga,” tegas Aminullah.
Warga juga berencana mengirimkan Somasi II kepada PT Balboa Estate, dan apabila tetap diabaikan, akan menempuh langkah hukum pidana dan perdata terhadap pihak pengembang dan pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran administrasi perizinan.
Seruan Akhir
Melalui pernyataan resmi Tim 9 Warga Pondok Hijau yang dirilis pada 9 Oktober 2025, masyarakat menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak transparan, adil, dan berpihak pada kebenaran hukum.
📢 “Kami bukan menolak pembangunan, kami menolak ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang.”
📍 Pondok Hijau RW 09, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan
👤 Ketua Tim 9 Warga: Tgk. Moch. JQ Aminullah, BcHk
🗓️ 9 Oktober 2025








