publicindonesia.com | Sumbawa Barat – Rencana pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat yang didanai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Amman Mineral Nusa Tenggara kini menjadi sorotan. Selain adanya perbedaan nilai anggaran yang beredar, proyek tersebut juga disebut menghadapi persoalan dalam proses pembelian lahan dan koordinasi lintas wilayah.
Sebelumnya, Kepala Desa Dasan Anyar, Muhammad Solihin, menyampaikan bahwa pembangunan gedung serbaguna tersebut didanai melalui CSR PT Amman Mineral Nusa Tenggara dengan nilai sekitar Rp12,6 miliar.
Gedung tersebut rencananya akan dibangun di areal depan Kantor Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh. Fasilitas itu dirancang sebagai gedung multi fungsi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat, seperti olahraga, kegiatan UMKM, seni budaya Samawa hingga acara hajatan.
“Gedung ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari olahraga, kegiatan UMKM hingga kegiatan sosial lainnya,” ujar Solihin dalam pernyataannya.
Rincian Rencana Pembangunan
Berdasarkan dokumen rencana pembangunan yang beredar, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Proyek: Pembangunan Gedung Serbaguna
Owner: PT Amman
Main Contractor: Pemdes Dasan Anyar
Lokasi: Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat
Tahun: 2025
Uraian pekerjaan meliputi:
Site (pagar, taman dan playground)
Gedung serbaguna
Kios UMKM 1
Kios UMKM 2, mushola dan taman
Adapun nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen tersebut yakni:
Site (pagar, taman dan playground): Rp5.240.407.000
Gedung serbaguna: Rp7.216.050.000
Kios UMKM 1: Rp1.901.417.000
Kios UMKM 2, mushola dan taman: Rp1.606.422.000
Sub Total: Rp15.964.296.000
PPN: Rp1.756.072.560
Sehingga total anggaran proyek mencapai Rp17.720.368.560 atau dibulatkan menjadi Rp17,7 miliar.
Perbedaan Anggaran Jadi Sorotan
Perbedaan nilai anggaran antara Rp17,7 miliar dalam dokumen rencana pembangunan dengan angka Rp12,6 miliar yang disampaikan ke publik memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Selisih angka tersebut dinilai cukup signifikan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana CSR dalam proyek tersebut.
Dugaan Masalah Pembelian Lahan
Tak hanya soal perbedaan anggaran, persoalan lain yang mencuat adalah terkait kegagalan proses pembelian lahan yang disebut-sebut terjadi dalam tahap awal proyek tersebut.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa koordinasi yang dilakukan dengan pihak kecamatan serta desa lain dinilai tidak berjalan dengan jelas. Kondisi ini diduga berdampak pada terhambatnya proses pengadaan lahan untuk pembangunan gedung serbaguna tersebut.
Situasi tersebut bahkan disebut menimbulkan kerugian bagi pihak kontraktor yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Kepala Desa Dasan Anyar untuk terlibat dalam proses pekerjaan awal.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai uang ganti rugi lahan yang belum terbayarkan sepenuhnya, termasuk persoalan pengembalian dana yang disebut masih belum dilunasi.
Sejumlah pihak menyebut bahwa pengembalian dana tersebut hingga kini belum diselesaikan sepenuhnya oleh Kepala Desa Dasan Anyar, Muhammad Solihin.
Diharapkan Ada Klarifikasi
Dengan munculnya sejumlah persoalan mulai dari perbedaan nilai anggaran, proses pembelian lahan yang dinilai tidak jelas hingga dugaan kerugian kontraktor, masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait.
Transparansi dalam proyek yang menggunakan dana CSR perusahaan besar dinilai penting agar pembangunan fasilitas publik tersebut dapat berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
(*/RI)





