Motor Raib Saat Korban Tertidur, Unit Reskrim Polsek Legok Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

oleh -39 Dilihat

publicindonesia.com | Tangerang – Unit Reskrim Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Seorang pelaku berinisial MF alias F berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik temannya yang sedang tertidur di sebuah kontrakan.

Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Legok yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ilham Husni, S.H., M.H. berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/VI/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Legok/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Juni 2026.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat dan satu buah kunci cadangan kendaraan,” ujar AKP Dikie Wahyudi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Manungtung, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban Muhammad Faturrohman datang ke kontrakan temannya pada Sabtu malam dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan pintu kontrakan dalam kondisi terkunci. Korban kemudian mengobrol bersama beberapa saksi, termasuk pelaku, hingga dini hari sebelum akhirnya tertidur.

Saat korban terbangun sekitar pukul 08.00 WIB, ia diberitahu bahwa sepeda motornya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kendaraan tersebut telah dibawa kabur oleh pelaku. Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga mengambil kunci kontak serta STNK yang sebelumnya disimpan korban di dalam tas, sebelum akhirnya menjual kendaraan tersebut.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Legok menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, tidak meninggalkan kunci maupun dokumen kendaraan di tempat yang mudah dijangkau orang lain, serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Dikie Wahyudi.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.