,

KLH Turunkan Satgas Gakkum, Pengelolaan Sampah Tangsel Terancam Sanksi Pidana

oleh -275 Dilihat

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN — Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dalam merespons krisis pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan. Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) KLH dipastikan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pencermatan menyeluruh terhadap tata kelola sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar isu teknis, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada kepala daerah. Hal tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pengelolaan sampah adalah kewajiban hukum. Dalam Pasal 40 terdapat ancaman pidana minimal empat tahun. Hukum tidak boleh dikesampingkan. Walaupun kita berteman baik dengan Pak Wali Kota, landasan hukum tetap harus ditegakkan,” tegas Hanif kepada Harian Massa, Senin (22/12/2025).

Hanif menyatakan, tim hukum KLH akan menelusuri secara detail kondisi TPA Cipeucang, termasuk kepatuhan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap regulasi lingkungan hidup dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Meski demikian, Hanif mengapresiasi langkah pembenahan yang mulai dilakukan Pemkot Tangsel. Ia menilai Wali Kota bersama jajaran telah meningkatkan intensitas penanganan di lapangan dengan melibatkan Sekretaris Daerah serta seluruh perangkat daerah terkait.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga dinilai telah mengambil langkah preventif dengan menyiapkan biopori di kawasan permukiman sebagai upaya menekan timbulan sampah dari sumbernya.

Hanif mengungkapkan, sekitar 70 persen sampah di Tangerang Selatan berasal dari rumah tangga, sehingga pengurangan sampah sejak dari sumber menjadi kunci utama penyelesaian masalah secara berkelanjutan.

“Pengelolaan sampah tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Saya akan memantau perkembangan penanganan ini dari hari ke hari,” ujarnya.

Langkah tegas KLH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak akan mentoleransi kelalaian dalam pengelolaan sampah. Penanganan TPA Cipeucang kini berada di bawah sorotan, dan hasil evaluasi Satgas Gakkum KLH berpotensi menentukan arah penegakan hukum lingkungan di Kota Tangerang Selatan ke depan.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.