Kejari Tangsel Setorkan Rp14,2 Miliar Uang Rampasan Kasus Pinjol Ilegal ke Kas Negara

oleh -219 Dilihat

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyerahkan uang rampasan negara sebesar Rp14.267.080.845,50 atau sekitar Rp14,2 miliar ke Kas Negara. Uang tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan operasional pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penyerahan uang rampasan negara itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, di Aula Kejari Tangsel, Senin (20/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang telah dibundel dan disegel dipajang di atas meja sepanjang sekitar tiga meter. Tumpukan uang yang memenuhi hampir seluruh permukaan meja itu menjadi simbol keberhasilan Kejari Tangsel dalam melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Apreza menjelaskan, uang senilai Rp14,2 miliar tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan dirampas untuk negara.

“Adapun jumlah uang rampasan negara yang diserahkan adalah sebesar Rp14.267.080.845,50. Uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” ujar Apreza.

Menurutnya, seluruh uang rampasan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya, uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Apreza mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal, di antaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai.

Dalam operasionalnya, para terpidana diduga terlibat dalam pengelolaan data nasabah, penyaluran pinjaman, pengelolaan aliran dana, hingga mekanisme penagihan melalui debt collector.

“Hal itu dilakukan dengan disertai ancaman penyebaran data pribadi, intimidasi, penghinaan, dan teror melalui media elektronik terhadap nasabah yang menunggak pembayaran,” jelas Apreza.

Atas perbuatannya, masing-masing terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Majelis hakim juga menetapkan agar ketiganya tetap berada dalam tahanan.

Apreza menegaskan, penyerahan uang rampasan negara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Tangerang Selatan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara hasil tindak pidana.

“Penyerahan uang rampasan negara ini merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk turut serta dan berperan dalam pemulihan aset negara setelah terjadinya kerugian yang dialami oleh negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus disertai upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.

“Penegakan hukum juga harus diikuti dengan upaya untuk menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” pungkasnya.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.