Kebijakan Penonaktifan 5 Ketua RT di Cipadu Dinilai Serampangan

oleh -497 Dilihat

KOTA TANGERANG, publicindonesia.com – Polemik penonaktifan lima Ketua RT di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, berbuntut panjang. Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, menilai kebijakan lurah yang menonaktifkan para Ketua RT tersebut serampangan dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Andri usai melakukan kunjungan langsung ke RW 01 Cipadu pada Rabu (24/9/2025), pasca aksi demonstrasi warga di Kantor Kelurahan Cipadu.

“Saya melihat ada produk hukum dari Pak Lurah yang dirasa tidak sesuai dengan keinginan warga. Ada lima RT yang dinonaktifkan, dan ini harus segera disikapi. RT itu adalah produk demokrasi, dipilih langsung oleh rakyat, sehingga lurah tidak bisa serta-merta memberikan sanksi penonaktifan,” tegas Andri.

Menurutnya, langkah sepihak tersebut telah memicu kemarahan warga hingga melakukan aksi protes. Konflik ini berawal dari persoalan pelayanan air bersih swadaya yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun, namun belakangan justru menimbulkan gesekan internal.

“Bagi saya, pendekatan musyawarah mufakat harus tetap dikedepankan. Pak Lurah, Pak Camat, atau bahkan Pak Wali Kota harus cepat mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan konflik lebih besar. Kehadiran saya di sini untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan warga tidak akan terganggu,” ujar politisi muda itu.

Untuk meredam ketegangan, DPRD Kota Tangerang berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan semua pihak terkait.

“Kami pasti akan memanggil perwakilan warga, RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan agar bisa duduk bersama mencari solusi terbaik. Situasi di Cipadu harus segera kembali normal,” jelasnya.

Andri juga mengapresiasi inisiatif warga Cipadu dalam mengelola air bersih secara swadaya yang bersumber dari hibah pemerintah daerah sejak 15 tahun lalu. Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan semangat gotong royong yang harus dijaga.

“Ini harus disyukuri karena bisa berdampak positif bagi masyarakat. Tinggal bagaimana semua pihak kembali kepada kearifan lokal, gotong royong, dan kebersamaan dalam mengelola potensi ini agar lebih bermanfaat untuk warga RW 01 Cipadu,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pemicu penonaktifan lima Ketua RT tersebut diduga terkait proses pemilihan pengurus baru Pengelola Air Bersih. Sejumlah Ketua RT sempat melayangkan keberatan karena menilai adanya kejanggalan dalam proses pemilihan tersebut. Perbedaan pandangan inilah yang kemudian berujung pada kebijakan lurah menonaktifkan kelima Ketua RT tersebut.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.