Kantah Tangsel Siap Jadi Pilot Project untuk Layanan Peralihan Hak

oleh -41 Dilihat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin lalu (03/08/2026).

Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi mengatakan bahwa Kantah Tangsel siap menjadi salah satu Kantah yang terpilih untuk pilot project layanan Peralihan Hak atau Balik Nama dengan proses selesai 10 hari.

“Kantah Tangsel menjadi perwakilan dari Provinsi Banten untuk uji coba layanan Peralihan Hak yang diperuntukan untuk pemohon langsung dan kuasa,”

“Kami optimistis pelaksanaan uji coba layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian 10 hari kerja dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan Pemerintah Daerah. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terukur, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” tutup Seto.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.