Inovasi QR Code Percepat Layanan, Ombudsman mengapresiasi Kinerja Samsat Ciputat

oleh -661 Dilihat

CIPUTAT, publicindonesia.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten melakukan kunjungan kerja ke UPTD Bapenda Samsat Ciputat pada Jumat (12/9/2025). Kunjungan ini bertujuan memastikan pelayanan publik di Samsat berjalan sesuai standar, sekaligus memberikan kenyamanan terbaik bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

 

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kepala UPTD Bapenda Ciputat Beni Pribadi, SH, dan Kanit Samsat Ciputat Iptu Deni Sukmana, SH. Dari Ombudsman hadir Zainal Muttaqin, Kepala Akses Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, bersama tim.

 

Zainal menjelaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari kajian cepat Ombudsman tahun 2025 yang berfokus pada pelayanan Samsat di seluruh Provinsi Banten. “Kami melakukan pengambilan data terkait pemenuhan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan. Data ini nantinya akan diolah dan disampaikan kepada Bapenda Provinsi Banten, Polda Metro Jaya, Polda Banten, serta Jasa Raharja,” terangnya.

 

Sejauh ini, tim Ombudsman telah menyambangi beberapa Samsat, di antaranya Ciledug, Serpong, dan Ciputat, dan akan melanjutkan kunjungan ke seluruh Samsat di wilayah Banten.

 

Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman menemukan hal menarik di Samsat Ciputat, yakni adanya inovasi barcode atau QR code dalam proses pelayanan. Inovasi ini memungkinkan input data dilakukan lebih efisien tanpa pengulangan, sehingga waktu pelayanan dapat dipangkas secara signifikan. “Inovasi ini patut direplikasi di seluruh Samsat di Banten karena terbukti mempercepat layanan,” ujar Zainal.

 

Meski begitu, Ombudsman juga memberikan sejumlah catatan untuk melengkapi dan meningkatkan kualitas pelayanan di Samsat Ciputat. Beberapa terobosan baru juga disebutkan, termasuk adanya kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan tanpa prosedur yang berbelit.

 

Beni Pribadi,SH,  menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberikan pelayanan prima. “sistem Barcode atau QR Code itu sengaja kami buat untuk kelancaran dan kemudahan Wajib Pajak sehingga efisiensi waktu bisa dirasakan,” ujarnya Beni.

 

Kunjungan Ombudsman ini berlangsung di tengah program perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diumumkan Gubernur Banten. Program ini berlaku hingga akhir Oktober 2025, khusus untuk kendaraan dengan tunggakan sebelum tahun 2024.

 

Dengan langkah pengawasan dari Ombudsman serta inovasi layanan yang terus ditingkatkan, diharapkan pelayanan di Samsat Ciputat dan seluruh Banten semakin transparan, cepat, dan ramah bagi masyarakat.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.