Diduga Kuasai Sebagian Lahan Milik Hj. Wahyuni, PT BTIIG Diminta Segera Menyelesaikan Hak Pemilik Lahan

oleh -162 Dilihat

publicindonesia.com | Morowali, Sulawesi Tengah – Sengketa dugaan penguasaan lahan kembali mencuat di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Hj. Wahyuni selaku pemilik lahan dengan luas kurang lebih 40 hektare mengaku sebagian lahannya telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT BTIIG selama bertahun-tahun.

Berdasarkan keterangan dari pihak pemilik lahan, area yang dipersoalkan tersebut diduga telah dijadikan jalan hauling sebagai akses pengangkutan dan aktivitas bongkar muat material dari pabrik crusher batu menuju fasilitas jetty milik perusahaan.

Melalui tim kuasa hukumnya, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., bersama Edi Susanto dan tim, Hj. Wahyuni menegaskan bahwa pihaknya menghormati keberadaan investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten Morowali, namun setiap aktivitas perusahaan harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta menghormati hak-hak masyarakat atas tanah.

“Investasi adalah hal yang penting untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, namun investasi juga wajib berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Apabila benar terdapat penggunaan lahan milik klien kami tanpa penyelesaian yang sah, maka hal tersebut harus segera diselesaikan secara adil dan transparan,” tegas Dr. (c) M. Sunan.

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa persoalan ini akan dikawal secara serius melalui langkah hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme perdata maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memberikan kesempatan kepada PT BTIIG untuk menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. Namun apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum guna memperjuangkan hak-hak klien kami,” ujar tim kuasa hukum.

Lebih lanjut, tim hukum Hj. Wahyuni menyatakan bahwa persoalan tersebut telah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum di tingkat pusat. Mabes Polri disebut siap memberikan dukungan dan pendampingan dalam proses penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat berharap persoalan antara pemilik lahan dan perusahaan dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, serta mengedepankan asas keadilan, sehingga keberlangsungan investasi di Kabupaten Morowali tetap terjaga tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.