Di Dampingi Kuasa hukum PT. Glow Industri Herbal Care Tegaskan aduan warga Tidak Benar

oleh -598 Dilihat

publicindonesia.com | Bekasi – PT Glow Industri Herbal Care menegaskan bahwa aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan limbah yang dilaporkan ke Polsek Cikarang Timur tidak terbukti secara hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. ( c) M. SUNANDAR YUWONO S.H., M.H., atau yang akrap di sapa Bang Sunan beserta Rekan Dhananta A Wibawa, SH. MH, usai mendampingi langsung pihak perusahaan dalam agenda klarifikasi di Polsek Cikarang Timur, Jumat (30/1/2026).

“Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen oleh penyidik, dapat kami tegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak benar dan tidak didukung fakta hukum,” ujar Bang Sunan kepada wartawan.

Menurutnya, dalam proses klarifikasi tersebut, perusahaan telah menyerahkan seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, mulai dari perizinan berusaha, izin lingkungan, hingga pengelolaan limbah.

Perizinan Lengkap dan Sah

Bang Sunan menjelaskan bahwa PT Glow Industri Herbal Care telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar OSS-RBA, serta izin lingkungan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, perusahaan juga telah memenuhi kewajiban teknis lainnya, dan kepatuhan terhadap ketentuan BPOM untuk produk yang dihasilkan.

“Seluruh perizinan itu masih berlaku, sah, dan dijalankan sesuai prosedur. Tidak ada satu pun izin yang fiktif atau dilanggar,” tegasnya.

Pengelolaan Limbah Sesuai Aturan

Terkait isu limbah B3, Bang Sunan menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pembuangan limbah secara ilegal. Limbah dikelola sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024, termasuk penyerahan limbah kepada pengelola limbah B3 yang memiliki izin resmi.

“Tidak ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana. Tuduhan seolah-olah ada pencemaran atau pembuangan limbah sembarangan itu tidak terbukti,” katanya.

Aduan Dinilai Tidak Berdasar

Sebagai akademisi dan praktisi hukum, Aktivis Tipikor dan Pemerhati Hukum publik Bang Sunan menilai laporan masyarakat tersebut lebih bersifat asumtif dan spekulatif, serta tidak memenuhi standar pembuktian hukum.

Dalam negara hukum, tidak cukup hanya dengan dugaan atau opini. Harus ada bukti. Dalam perkara ini, faktanya tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Meski demikian, Bang Sunan mengapresiasi langkah Polsek Cikarang Timur yang memfasilitasi klarifikasi secara profesional dan objektif. Dan Perusahaan Pertimbangkan Langkah Hukum

Lebih lanjut, Bang Sunan menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur fitnah, penyebaran informasi palsu, atau upaya tekanan terhadap perusahaan.

“Klien kami adalah pelaku usaha yang patuh hukum. Negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap dunia usaha yang taat aturan,” pungkasnya.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.