Adukan Dua Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah, Arya Minta Atensi Wakapolres Tangsel

oleh -14 Dilihat

publicindonesia.com | Tangsel – Arya Jantra Utama menyampaikan keluhan sekaligus meminta perhatian Wakapolres Tangerang Selatan terkait penanganan dua laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkannya sejak Maret 2025.

Aspirasi tersebut disampaikan Arya kepada Wakapolres Tangsel dalam kegiatan Jumat siang di wilayah Pondok Aren, Jumat (6/11/2026).

Arya menjelaskan, kedua laporan tersebut berkaitan dengan persoalan pengurusan dokumen tanah di dua lokasi berbeda, yakni Desa Mekarwangi dan Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur.

Menurut Arya, selama proses penanganan perkara, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, khusus dalam laporan terkait objek di Desa Mekarwangi, dua orang yang mengaku sebagai ahli waris disebut telah dua kali dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Yang saya minta adalah atensi agar kedua laporan ini segera ditindaklanjuti. Saya berharap ada kejelasan dan penyelesaian terhadap permasalahan yang saya hadapi,” ujar Arya.

Ia menyebut, dalam perkara di Desa Mekarwangi, nama Yudi Suharsono menjadi salah satu pihak yang dilaporkan. Arya mengaku mengenal Yudi yang sebelumnya mengaku sebagai pegawai perusahaan lelang PT Selaras Abadi Lelang di kawasan Darawangsa serta memiliki organisasi yang bergerak dalam pemberantasan mafia tanah.

Namun, menurut Arya, dokumen yang dijanjikan ternyata bermasalah dan status kepemilikan tanah yang menjadi objek pengurusan juga tidak jelas.

Arya mengungkapkan, kerugian yang dialaminya dalam pengurusan dokumen tersebut mencapai Rp463 juta untuk perkara Desa Mekarwangi dan Rp369 juta untuk perkara Desa Pengasinan.

Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan biaya pengurusan surat-surat, bukan pembelian tanah.

Dalam kedua laporan tersebut, Arya menyebut terdapat dua nama pihak yang berbeda, yakni Yudi Suharsono dan Sumanteri. Ia juga mempertanyakan kejelasan status kepemilikan objek tanah di Desa Pengasinan yang menurut informasi diterimanya berkaitan dengan aset TPN.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakapolres Tangerang Selatan menyatakan akan mengoordinasikan persoalan itu bersama jajaran terkait.

“Kami akan koordinasikan bersama jajaran, karena kami baru menerima laporan…” ujar Wakapolres.

Arya berharap perhatian yang diberikan Wakapolres dapat mendorong percepatan penanganan kedua laporan tersebut sehingga memperoleh kepastian hukum.

Ia juga berharap pihak kepolisian dapat memberikan perkembangan penanganan perkara secara jelas kepada dirinya sebagai pelapor.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.