Kritik Kebijakan Insentif Kader Posyandu di Kota Tangerang Selatan

oleh -60 Dilihat

publicindonesia.com | Tangsel – Keberadaan kader Posyandu saat ini bukan lagi sekadar relawan pelengkap kegiatan kesehatan masyarakat. Berbagai regulasi nasional telah menempatkan kader sebagai bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan primer. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 215 Tahun 2023 tentang Integrasi Layanan Primer, kader diberi posisi strategis dalam upaya promotif dan preventif kesehatan masyarakat. Bahkan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas menyebut kader sebagai mitra tenaga kesehatan dalam layanan berbasis komunitas.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga menjadikan penanganan stunting sebagai prioritas nasional melalui PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan diperkuat Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025. Artinya, negara secara serius menggantungkan keberhasilan program kesehatan masyarakat kepada keterlibatan kader di tingkat akar rumput.

Namun muncul pertanyaan mendasar: apakah penghargaan terhadap kader sudah sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diberikan?

Di Kota Tangerang Selatan, berdasarkan data resmi terbaru, terdapat sekitar 814 Posyandu aktif. Jika setiap Posyandu diwajibkan memiliki minimal 5 kader sebagaimana merujuk Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 tentang Renstra Kementerian Kesehatan, maka terdapat sedikitnya lebih dari 4.000 kader kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Ironisnya, insentif yang diterima kader Posyandu hanya sekitar Rp700 ribu untuk enam bulan, atau sekitar Rp116 ribu per bulan. Nilai tersebut bahkan jauh di bawah standar kelayakan transportasi, komunikasi, maupun kebutuhan operasional dasar kader dalam menjalankan tugasnya.

Kondisi ini menunjukkan adanya kontradiksi serius antara kebijakan dan realitas lapangan. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan menempatkan kader sebagai elemen penting pembangunan kesehatan, tetapi penghargaan terhadap kerja mereka masih bersifat simbolik. Kader dituntut aktif mendata balita, lansia, ibu hamil, melakukan edukasi kesehatan, membantu penanganan stunting, mendukung imunisasi, hingga menjadi penghubung masyarakat dengan fasilitas kesehatan. Akan tetapi dukungan anggaran yang diberikan belum mencerminkan pentingnya peran tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan prioritas anggaran sesuai kebutuhan daerah, termasuk dukungan terhadap kader kesehatan. RPJMD Kota Tangerang Selatan 2025–2029 juga menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas pembangunan daerah, dengan fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan, penguatan sistem kesehatan preventif, perhatian terhadap lansia, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Jika kesehatan benar-benar menjadi prioritas pembangunan daerah kota Tangerang Selatan, maka kesejahteraan kader seharusnya menjadi bagian penting dalam kebijakan anggaran daerah. Sebab keberhasilan program kesehatan masyarakat tidak hanya bergantung pada gedung dan fasilitas, tetapi juga pada manusia yang menjalankan pelayanan langsung di tengah masyarakat.

Rendahnya insentif kader berpotensi menimbulkan beberapa persoalan serius. Pertama, menurunnya motivasi kader dalam menjalankan tugas. Kedua, sulitnya regenerasi kader baru karena minimnya penghargaan terhadap kerja sosial tersebut. Ketiga, muncul ketimpangan antara tuntutan program pemerintah dengan dukungan nyata yang diberikan kepada pelaksana di lapangan.

Pemerintah daerah kota Tangerang Selatan perlu melihat kader Posyandu bukan sekadar sukarelawan administratif, melainkan aset sosial kesehatan masyarakat. Jika satu kader harus melayani puluhan hingga ratusan warga dengan berbagai persoalan kesehatan, maka penghargaan terhadap mereka seharusnya tidak lagi dipandang sebagai “bantuan sukarela”, melainkan investasi pembangunan kesehatan jangka panjang.

Karena itu, sudah saatnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan evaluasi serius terhadap kebijakan insentif kader Posyandu. Peningkatan insentif, dukungan pelatihan, jaminan perlindungan kerja, hingga penguatan status kader perlu menjadi agenda prioritas apabila pemerintah ingin mewujudkan sistem kesehatan masyarakat yang kuat dan berkelanjutan.

Tanpa kader yang sejahtera dan dihargai, berbagai target besar pembangunan kesehatan hanya akan menjadi ambisi administratif di atas kertas.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.