BPSK WKP I Serahkan SHM Kepada Konsumen Wujud Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hak Atas Tanah

oleh -57 Dilihat

Oleh: Majelis BPSK, Dr. M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H. (Bang Sunan)

 

publicindonesia.com | Tangerang Selatan April 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja I (WKP I) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen melalui penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada konsumen yang sebelumnya mengalami sengketa dengan pelaku usaha.

 

Penyerahan SHM ini menjadi bukti nyata keberhasilan BPSK WKP I dalam menyelesaikan sengketa konsumen secara efektif, cepat, dan berkeadilan, khususnya dalam sektor properti yang selama ini kerap menimbulkan permasalahan serius bagi masyarakat.

 

Dr. M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Sunan, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya sekadar penyelesaian administratif, tetapi merupakan bentuk pemulihan hak konstitusional konsumen atas kepemilikan tanah yang sah.

 

“Penyerahan SHM ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada konsumen. Ini bukan sekadar dokumen, tetapi simbol keadilan dan perlindungan hukum yang harus dirasakan masyarakat,” tegas Bang Sunan.

 

Ia menjelaskan bahwa banyak konsumen yang dirugikan akibat keterlambatan atau bahkan tidak diserahkannya sertifikat oleh pelaku usaha, meskipun kewajiban pembayaran telah dipenuhi. Dalam kondisi tersebut, BPSK hadir sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang memberikan solusi konkret tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

 

Dasar hukum pelaksanaan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan kewenangan kepada BPSK untuk menangani dan memutus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

 

“Melalui mekanisme di BPSK, konsumen dapat memperoleh keadilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ini menjadi alternatif yang sangat penting, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hak secara segera,” lanjutnya.

 

Bang Sunan juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya di bidang properti, agar menjalankan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab. Keterlambatan atau pengabaian penyerahan SHM merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan konsumen secara serius.

 

Momentum ini sekaligus menjadi pesan kuat dalam peringatan Hari Konsumen Nasional bahwa konsumen tidak boleh lagi diposisikan sebagai pihak yang lemah. Sebaliknya, konsumen harus berani memperjuangkan haknya, sementara pelaku usaha wajib menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan kepatuhan hukum.

 

Dengan adanya penyerahan SHM ini, BPSK WKP I berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan serta mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

 

“Negara hadir melalui BPSK. Keadilan harus nyata, bukan sekadar janji,” tutup Bang Sunan.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.