Warga Tangsel Layangkan Somasi ke BCA Finance Gading Serpong, Persoalkan Pengambilan Suzuki Ertiga di Aceh

oleh -64 Dilihat

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN — Seorang warga Tangerang Selatan, Shanti Sahid, melayangkan somasi kepada PT BCA Finance Cabang Gading Serpong terkait pengambilan satu unit kendaraan roda empat yang masih terikat perjanjian pembiayaan kredit atas namanya.

Shanti mempersoalkan cara pengambilan kendaraan tersebut yang menurut keterangannya dilakukan secara sepihak tanpa izin dirinya selaku debitur. Kendaraan tersebut disebut diambil di wilayah Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Somasi ditujukan kepada Andre Rendi Manurung selaku Area Remedial Officer BCA Finance Gading Serpong, dengan tembusan kepada Pimpinan Cabang PT BCA Finance Gading Serpong, OJK Provinsi Banten, Polres Langsa, dan Polres Tangerang Selatan.

Suzuki Ertiga Diambil di Langsa

Dalam surat somasinya, Shanti mencantumkan nomor kontrak 9943702426-PK-001.

Adapun kendaraan yang dipersoalkan adalah:

Merk: Suzuki Ertiga GL 4X2 AT

Tahun: 2019

Nomor Polisi: B 1164 ZKO

Warna: Silver

Nomor Rangka: MHYANC22SKJ116280

Nomor Mesin: K15BT1080140

Shanti menjelaskan, peristiwa pengambilan kendaraan tersebut terjadi di kediaman Bustomi, Jalan Perkebunan PTPN, Dusun 1 Keudei Rambe, Desa Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh, sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Shanti, pengambilan kendaraan dilakukan tanpa persetujuan dirinya sebagai debitur. Ia pun mempertanyakan prosedur yang digunakan dalam proses pengambilan kendaraan tersebut.

“Dengan ini saya menyampaikan keberatan,” demikian inti keberatan Shanti dalam surat somasinya.

Soroti Eksekusi Jaminan Fidusia

Shanti juga menyoroti persoalan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Menurut Shanti, keberadaan Sertifikat Jaminan Fidusia tidak seharusnya dipahami sebagai kewenangan mutlak bagi perusahaan pembiayaan untuk mengambil kendaraan secara sepihak, terlebih apabila debitur masih mempersoalkan adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Ia menilai, apabila kendaraan benar-benar diambil dengan cara mencegat di jalan dan hanya berlandaskan surat atau sertifikat fidusia, cara tersebut patut dipertanyakan dari sisi prosedur hukum.

Shanti bahkan menyebut cara tersebut, menurut penilaiannya, “layaknya premanisme” karena kendaraan kreditan langsung diambil tanpa melalui mekanisme yang menurutnya seharusnya ditempuh.

Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian dan keberatan dari pihak debitur, bukan kesimpulan bahwa BCA Finance telah terbukti melakukan tindakan premanisme.

Putusan MK Jadi Sorotan

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi salah satu dasar yang dicantumkan Shanti dalam keberatannya.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir terhadap ketentuan eksekusi jaminan fidusia, khususnya mengenai keadaan ketika terjadi cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Intinya, ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai telah terjadinya cidera janji atau debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, Shanti meminta BCA Finance memberikan penjelasan mengenai dasar pengambilan kendaraan tersebut, termasuk bagaimana status wanprestasi ditentukan dan prosedur apa yang digunakan dalam proses pengambilan kendaraan.

Cantumkan Sejumlah Ketentuan Hukum

Dalam somasinya, Shanti juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 45.

Selain itu, ia juga mencantumkan Pasal 1365 KUH Perdata, serta Pasal 368 dan Pasal 362 KUHP sebagai dasar keberatan dan langkah hukum yang dipertimbangkannya.

Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan dasar hukum yang disampaikan pihak debitur dalam somasi dan belum berarti bahwa pihak BCA Finance telah terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.

Minta Mediasi dalam Waktu 3 X 24 Jam

Melalui somasi tersebut, Shanti menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan mediasi.

Ia berharap BCA Finance dapat memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan pengambilan kendaraan tersebut secara baik.

“Dengan adanya somasi ini besar harapan saya untuk dilakukan mediasi serta musyawarah terkait peristiwa hukum tersebut,” demikian isi surat somasi Shanti.

Shanti memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak yang dituju untuk memberikan penyelesaian.

Apabila tidak terdapat penyelesaian dalam batas waktu tersebut, Shanti menyatakan akan mengambil langkah hukum dan mengadukan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Somasi Ditembuskan ke OJK dan Kepolisian

Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada:

Pimpinan Cabang PT BCA Finance Cabang Gading Serpong Tangerang Selatan;

OJK Provinsi Banten;

Polres Langsa, Provinsi Aceh;

Polres Tangerang Selatan, Banten.

Dengan dilayangkannya somasi tersebut, persoalan pengambilan kendaraan kini diminta untuk mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan pembiayaan, terutama mengenai status kontrak, dugaan wanprestasi, dasar eksekusi, dan prosedur pengambilan kendaraan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT BCA Finance Cabang Gading Serpong terkait keberatan dan somasi yang disampaikan Shanti Sahid.

Konfirmasi dari pihak BCA Finance diperlukan agar pemberitaan ini dapat menyajikan informasi secara berimbang, termasuk mengenai kronologi versi perusahaan, dasar hukum pengambilan kendaraan, serta prosedur yang telah ditempuh.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.