Warga Setu-Muncul Desak DPRD dan Wali Kota Tangsel Kembalikan Fungsi Jalan Provinsi yang Dikuasai BRIN

oleh -641 Dilihat

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN — Ratusan warga dari Paguyuban Setu–Muncul bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangerang Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (6/11/2025). Mereka menagih janji DPRD dan Wali Kota Tangsel untuk segera mengembalikan fungsi Jalan Provinsi Banten pada ruas Serpong–Muncul–Parung yang diduga dikuasai secara sepihak oleh pihak BRIN (Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie Serpong).

Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan warga atas lambannya respon pemerintah daerah terhadap persoalan penutupan akses jalan serta hilangnya artefak “Gapura Selamat Datang Kota Tangerang Selatan” yang selama ini menjadi simbol identitas warga.

Menurut warga, pihak BRIN melalui pengelola Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie bertindak sewenang-wenang dengan memasang pagar pembatas, pos penjagaan, serta plang logo BRIN di area jalan yang statusnya masih milik Pemerintah Provinsi Banten. Bahkan artefak resmi milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan di perbatasan Banten–Jawa Barat telah diganti tanpa dasar hukum yang jelas.

Julham Firdaus Temui Massa, Akui Sudah Surati Gubernur

Di tengah aksi tersebut, sejumlah anggota DPRD Tangsel menemui para pengunjuk rasa. Salah satunya adalah Julham Firdaus, anggota DPRD Tangsel yang juga merupakan warga asli Serpong. Julham menyampaikan bahwa DPRD telah menindaklanjuti aspirasi warga dengan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten, terkait permasalahan penutupan dan penguasaan ruas jalan provinsi tersebut.

“Kami sudah mengakomodir tuntutan warga melalui surat resmi yang telah kami kirimkan ke Gubernur Banten. Namun sampai saat ini, memang belum ada tanggapan dari pihak Provinsi,” ujar Julham di hadapan massa.

Julham juga menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong agar fungsi jalan provinsi di wilayah Serpong–Muncul–Parung dikembalikan seperti semula, sebagaimana janji yang telah disampaikan pimpinan DPRD dan Wali Kota Tangsel sebelumnya.

Desakan Warga: Bentuk Pansus dan Gelar RDP

Dalam aksinya, Paguyuban Warga Setu–Muncul bersama LBH GP Ansor Tangsel menyampaikan sepuluh tuntutan utama kepada DPRD Kota Tangerang Selatan. Di antaranya, mendesak DPRD untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wali Kota Tangsel, pihak BRIN, dan perwakilan warga.

Mereka juga meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang yang dilakukan pihak BRIN, termasuk penggantian artefak “Selamat Datang Kota Tangerang Selatan” dengan logo BRIN.

“Sudah lebih dari setahun kami menempuh berbagai jalur hukum dan administratif, mulai dari laporan ke Pemkot, DPRD hingga Kejati Banten. Tapi hasilnya nihil. Kami hanya ingin jalan provinsi ini difungsikan kembali sebagaimana mestinya,” ujar salah satu perwakilan warga dalam orasi.

Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan Aset Daerah

Berdasarkan dokumen resmi, ruas jalan Serpong–Muncul–Parung masih tercatat sebagai jalan provinsi sesuai Keputusan Gubernur Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023 dan sejumlah peraturan daerah terkait tata ruang. Termasuk Surat Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 100.2.5/11198/BKAD/2025 tertanggal 25 Oktober 2025, yang menegaskan status hukum ruas jalan tersebut.

Namun warga menilai, pihak BRIN telah melarang perbaikan jalan, menutup sebagian akses, serta mengkomersialisasi sebagian lahan tanpa transparansi dan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

Ultimatum 20 Hari untuk DPRD Tangsel

Dalam pernyataan sikapnya, warga memberi batas waktu 20 hari kepada DPRD Tangsel untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan. Bila tidak ada langkah nyata, massa berjanji akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar.

Bahkan warga juga menuntut agar tunjangan perumahan dan komunikasi anggota DPRD Tangsel dihapus dalam anggaran tahun berikutnya, jika fungsi jalan tersebut tak segera dikembalikan seperti semula.

Perjuangan Warga untuk Ruang Hidup dan Identitas Kota

Aksi damai itu ditutup dengan seruan moral bahwa perjuangan warga bukan sekadar soal infrastruktur, melainkan bentuk perlawanan terhadap arogansi lembaga negara yang dinilai merampas hak publik atas ruang hidup.

“Ini tentang keadilan ruang publik dan identitas Kota Tangerang Selatan. Kami tidak akan berhenti sampai akses jalan ini kembali untuk rakyat,” tegas perwakilan Paguyuban Setu–Muncul.

(*/Rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.