Tindak Lanjut Aduan Polisi 110, Polsek Ciputat Timur Tegur Bengkel yang Diduga Bising di Permukiman Warga

oleh -47 Dilihat

publicindonesia.com | Ciputat Timur – Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait kebisingan suara knalpot sepeda motor, jajaran Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, mendatangi Bengkel Bam 58 di Jalan Legoso Raya, RT 005 RW 008, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Minggu (25/10/2026) malam.

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB oleh anggota piket fungsi Polsek Ciputat Timur yang dipimpin IPDA Julius selaku Perwira Pengawas (Pawas). Kedatangan petugas merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keluhan warga yang merasa terganggu oleh suara keras dari aktivitas bengkel tersebut.

Aduan itu disampaikan seorang mahasiswa yang mengeluhkan suara bising sepeda motor dari aktivitas bengkel, yang disebut berlangsung sejak siang, sore, hingga malam hari. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Polisi Berikan Teguran dan Imbauan kepada Pemilik Bengkel

Setibanya di lokasi, IPDA Julius bersama personel memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik bengkel, Agusti, agar tidak menyalakan atau menggeber mesin sepeda motor dengan suara keras sehingga mengganggu warga sekitar.

Petugas mengingatkan bahwa bengkel tersebut berada di kawasan padat penduduk. Oleh karena itu, aktivitas usaha perlu memperhatikan ketertiban lingkungan serta hak masyarakat untuk mendapatkan suasana yang nyaman dan tenang.

Pemilik bengkel menerima teguran dan imbauan yang disampaikan petugas. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menyelesaikan keluhan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan humanis, sekaligus menjaga hubungan yang baik antara pelaku usaha dan warga di lingkungan sekitar.

Kapolsek Ciputat Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Polisi 110

Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban atau kenyamanan lingkungan.

Melalui layanan Polisi 110, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian ketika membutuhkan penanganan petugas.

Polsek Ciputat Timur berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara responsif dan humanis. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Penanganan aduan kebisingan di kawasan Legoso Raya ini juga menjadi pengingat bahwa menjaga ketenangan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatannya dengan tetap memperhatikan kenyamanan warga, sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang harmonis di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.