Tangsel Tertibkan Kabel Fiber Optik Semrawut, 9 Ruas Jalan Jadi Prioritas

oleh -24 Dilihat

publicindonesia.com TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan pembenahan terhadap kabel fiber optik yang semrawut dan masih terpasang di udara pada sejumlah ruas jalan, (13/8).

Penertiban tersebut dilakukan karena pemasangan kabel fiber optik baru di atas tiang dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan, terutama pada ruas jalan yang telah memiliki sistem ducting atau jaringan kabel bawah tanah.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan turun langsung ke lapangan. Ia didampingi Camat Ciputat Timur Rastra Yudhatama, S.STP., Lurah Pisangan Martyasto Adhi H., S.STP., M.Tr.I.P., Lurah Sawah Baru Muslim, Lurah Pondok Ranji Midih S.Ag serta jajaran Satpol PP Kota Tangerang Selatan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan menegaskan, pemerintah daerah saat ini tengah berupaya merapikan sejumlah ruas jalan yang selama bertahun-tahun dipenuhi jaringan kabel fiber optik milik berbagai provider.

“Secara aturan, sekarang pemasangan kabel fiber optik itu sudah tidak boleh lagi di atas. Kita sedang membereskan ruas-ruas jalan yang memang dari dulu sudah ada,” ujarnya.

Menurutnya, dalam dua tahun terakhir Pemkot Tangsel telah melakukan penataan pada sedikitnya sembilan titik atau ruas jalan. Beberapa di antaranya berada di kawasan Jalan Menjangan, Jalan Merpati, Ciater dan sejumlah lokasi lainnya.

Namun, persoalan kembali muncul setelah sejumlah kabel yang sebelumnya telah direlokasi justru dipasang kembali oleh oknum provider.

“Kita mengulas lagi ruas yang sudah direlokasi. Ternyata ada banyak provider internet yang tetap memasang lagi, mungkin malam hari atau kapan kita tidak tahu. Akhirnya dari kewilayahan melaporkan kepada kami, dari kelurahan maupun kecamatan,” katanya.

Atas laporan tersebut, jajaran Bina Marga bersama Satpol PP kembali turun ke lapangan untuk melakukan penertiban sekaligus menegakkan aturan daerah terhadap pemasangan kabel fiber optik yang tidak berizin.

Provider Diminta Jangan Kucing-Kucingan

Pemerintah Kota Tangsel juga meminta seluruh perusahaan penyedia jaringan internet untuk memiliki komitmen bersama dalam menjaga ketertiban jaringan utilitas.

Menurutnya, penertiban tidak boleh hanya dilakukan ketika petugas berada di lapangan. Jika provider kembali memasang kabel secara sembunyi-sembunyi setelah dilakukan penertiban, persoalan tersebut akan terus berulang.

“Jangan sampai kucing-kucingan. Kalau dijaga mereka tidak pasang, tetapi ketika tidak dijaga mereka pasang lagi. Kami akan menyurati semua pemilik fiber optik untuk membuat komitmen bersama,” tegasnya.

Apabila setelah diberikan teguran dan sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah memastikan akan memberikan konsekuensi sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Ia menilai langkah pemotongan dan pengangkutan kabel yang tidak sesuai aturan merupakan bagian dari upaya menata kembali wajah kota sekaligus mencegah kabel kembali menumpuk.

“Pemotongan ini sudah tepat karena memang harus dirapikan. Kalau dibiarkan, lama-lama kabelnya akan menumpuk lagi dan menimbulkan masalah,” ujarnya.

Minta Tiang Kabel Turut Dicopot

Pemkot Tangsel juga meminta agar penertiban tidak hanya menyasar kabel fiber optik, tetapi juga tiang-tiang yang sudah tidak sesuai peruntukan.

Terlebih, pada ruas jalan yang sudah menggunakan sistem ducting bawah tanah, seluruh provider diminta mengikuti ketentuan tersebut dan melakukan relokasi jaringan ke bawah.

“Kalau ruas jalan itu sudah dilakukan ducting ke bawah dan direlokasi, ikuti aturannya. Komunikasikan dengan Abdi Atel supaya relokasinya ke bawah semuanya. Jangan lagi memasang di atas,” katanya.

Ia juga meminta tiang-tiang yang sudah tidak diperlukan untuk segera dicopot agar tidak kembali memenuhi ruang jalan.

Camat dan lurah diminta berkoordinasi dengan Satpol PP serta Bina Marga untuk melakukan pengawasan terhadap sembilan ruas jalan yang telah ditata.

“Untuk semua ruas jalan yang sembilan ini, tolong diawasi dan ditindaklanjuti. Saya meminta dalam satu minggu ini segera dilakukan perapihan semuanya,” tegasnya.

Dalam proses penertiban, petugas juga diminta berhati-hati dan memastikan terlebih dahulu jenis kabel yang akan dipotong. Kabel milik PLN harus dibedakan dan tidak boleh ikut diputus.

RT dan RW Diminta Tidak Berikan Izin Pemasangan Ilegal

Persoalan kabel fiber optik tidak hanya terjadi di ruas jalan utama. Di sejumlah wilayah permukiman, pemasangan jaringan juga kerap melibatkan lingkungan setempat, termasuk RT dan RW.

Pemerintah daerah mengingatkan agar pengurus lingkungan tidak memberikan izin terhadap pemasangan yang bertentangan dengan ketentuan.

Apabila terbukti ada ketua RT atau RW yang memberikan kesempatan kepada provider untuk memasang jaringan secara ilegal, pemerintah akan melakukan pembinaan.

“Kalau terbukti ada ketua RW atau ketua RT yang menyalahi aturan dan memberikan peluang kepada provider, silakan laporkan kepada kami. Nanti kami lakukan pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, RT dan RW merupakan bagian dari unsur pemerintahan di tingkat lingkungan sehingga semestinya ikut menjaga ketertiban dan tidak memberikan izin terhadap aktivitas yang melanggar aturan.

Kabel Semrawut Bisa Membahayakan Keselamatan

Penertiban kabel fiber optik juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan dan gangguan keselamatan masyarakat.

Kabel yang menjuntai atau melintang terlalu rendah berpotensi tersangkut kendaraan maupun membahayakan pengguna jalan. Bahkan di sejumlah daerah, kondisi kabel semrawut telah menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

“Banyak kejadian di luar daerah, ada yang tersangkut dan ada yang meninggal dunia. Siapa yang bertanggung jawab? Akhirnya masuk ke ranah hukum. Provider juga akan dipanggil secara hukum dan tentunya merugikan,” ungkapnya.

Karena itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari provider, kecamatan, kelurahan, RT/RW hingga masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penataan jaringan utilitas di Tangsel.

“Ini untuk kebaikan bersama. Ayo tertibkan dan komitmen bersama. Kami mempersilakan semua provider yang mau berbisnis, tetapi berbisnis dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Tangsel menargetkan pembenahan terhadap sembilan ruas jalan yang menjadi prioritas dapat terus diawasi sehingga kabel yang sudah ditertibkan tidak kembali dipasang secara ilegal.

“Masih banyak pekerjaan rumah karena Tangsel sudah berpuluh-puluh tahun, dari zaman masih kabupaten sampai sekarang. Sekarang kita mulai bebenah. Mari kita dukung bersama,” pungkasnya.

(“/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.