Surat Terbuka untuk Kapolres dan Kajari Tangerang Selatan: Desakan Keadilan bagi Korban Disabilitas Kasus Pelecehan Seksual di Ciputat

oleh -403 Dilihat

Tangerang Selatan, Kamis 23 Oktober 2025 — Sebuah surat terbuka disampaikan oleh Istudiyanti Priatmi, S.E., M.H., atau yang akrab disapa Ince, kepada Kapolres Tangerang Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kajari Tangsel). Dalam surat tersebut, Ince yang dikenal sebagai praktisi pendamping pembinaan disabilitas dan UMKM, sekaligus pendamping korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menyuarakan keprihatinan mendalam terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak disabilitas oleh seorang guru agama atau pendeta di salah satu Sekolah Khusus (SKh) “S” di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Menurut Ince, kasus yang telah berjalan cukup lama itu kini berada di tahap krusial, namun dikhawatirkan akan kehilangan arah keadilan. Ia mengungkapkan bahwa tersangka pelaku dijadwalkan bebas pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah dua kali menjalani masa penahanan dan perpanjangan di Polres Tangerang Selatan.

> “Setelah dua kali masa penahanan dan perpanjangan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor. Kami memohon agar kasus ini dapat segera dinyatakan P-21 (berkas dinyatakan lengkap) sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan,” ujar Ince dalam surat terbukanya.

 

Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kejahatan yang melukai harkat kemanusiaan anak dengan keterbatasan (disabilitas) yang seharusnya mendapat perlindungan lebih kuat dari negara.

> “Mohon keadilan bagi korban disabilitas. Mereka tidak hanya butuh perlindungan, tapi juga kepastian hukum yang berpihak,” tegasnya.

 

Surat terbuka yang ditutup dengan salam,

> “Salam Presisi dan Salam Adyaksa,”
itu diharapkan menjadi seruan moral bagi aparat penegak hukum di Tangerang Selatan agar menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, inklusif, dan berperspektif korban.

 

Kasus ini turut menyita perhatian masyarakat, terutama pegiat disabilitas dan pemerhati anak, yang berharap penanganan perkara tidak berhenti di meja penyidikan, melainkan terus berlanjut hingga tuntas di pengadilan demi keadilan bagi korban.

(“/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.