Sosialisasi Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025, Loftvilles City Dorong Pembentukan PPPSRS yang Transparan dan Demokratis

oleh -131 Dilihat

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN – Building Management Apartement Loftvilles City menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun dan Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), di Balai Warga Apartement Loftvilles City, Sabtu (6/6/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman pemilik dan penghuni apartemen terkait tata kelola rumah susun yang profesional, transparan, demokratis, serta sesuai dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan, Muhammad Firdaus, S.H., serta Kepala Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Manda Machyus, S.T., M.Si.

Dalam pemaparannya, Muhammad Firdaus menegaskan bahwa pembentukan PPPSRS merupakan amanat Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun penghuni rumah susun.

“Pada pagi hari ini kita dapat berkumpul atas undangan pelaku pembangunan dan fasilitator untuk melakukan sosialisasi terkait ketentuan pembentukan PPPSRS. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perkimta berkewajiban memberikan pemahaman kepada pemilik dan penghuni mengenai pentingnya pembentukan organisasi ini,” ujar Firdaus.

Menurutnya, PPPSRS berfungsi sebagai wadah resmi yang mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang menjadi hak seluruh penghuni apartemen.

Firdaus menjelaskan, Apartement Loftvilles City merupakan bagian dari kawasan pengembangan seluas sekitar 23.186 meter persegi dengan luas area apartemen mencapai 12.400 meter persegi atau sekitar 1,24 hektare.

“Kami berharap seluruh pemilik dan penghuni memahami hak serta kewajibannya dan dapat mendukung proses pembentukan PPPSRS secara demokratis, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan PPPSRS akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola hunian vertikal yang lebih baik, meningkatkan partisipasi warga, serta menjaga kenyamanan dan keberlanjutan pengelolaan apartemen dalam jangka panjang.

PPPSRS Jadi Pilar Pengelolaan Apartemen Modern
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Perumahan Kementerian PKP, Manda Machyus, menegaskan bahwa PPPSRS merupakan badan hukum nirlaba yang dibentuk melalui musyawarah para pemilik dan penghuni satuan rumah susun.

“PPPSRS adalah badan hukum, tetapi bukan badan usaha. Organisasi ini dibentuk untuk mengelola kepentingan bersama para pemilik dan penghuni rumah susun, bukan untuk mencari keuntungan,” jelasnya.

Menurut Manda, keberadaan PPPSRS memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, kebersihan, kenyamanan, serta mempertahankan nilai investasi properti. Selain itu, organisasi tersebut juga menjadi sarana membangun kerukunan dan tanggung jawab bersama antar penghuni.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pembagian tugas dan kewenangan antara pengembang, pengelola, PPPSRS, serta penghuni rumah susun.

Pada masa transisi sebelum PPPSRS terbentuk, pengembang memiliki kewajiban menyiapkan berbagai kebutuhan administratif dan operasional, mulai dari penyusunan anggaran pengelolaan, pendataan penghuni, penetapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), sinking fund, hingga memfasilitasi pembentukan PPPSRS.

Setelah organisasi terbentuk, PPPSRS menjadi pemegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan rumah susun melalui mekanisme musyawarah anggota. Organisasi ini berwenang menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), memilih pengurus, menyusun program kerja, menetapkan anggaran tahunan, hingga menentukan besaran IPL dan sinking fund.

“Rumah susun bukan hanya bangunan tempat tinggal, tetapi sebuah komunitas yang membutuhkan tata kelola yang baik agar seluruh penghuni dapat hidup nyaman dan harmonis,” kata Manda.

Ia menegaskan bahwa pembentukan PPPSRS bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin keterwakilan penghuni dalam setiap pengambilan keputusan terkait pengelolaan rumah susun.

“Semakin berkembangnya hunian vertikal di Indonesia menuntut tata kelola yang profesional, akuntabel, dan partisipatif. Karena itu, keberadaan PPPSRS menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban seluruh pihak,” tegasnya.

Pemilik Unit Apresiasi Sosialisasi Pembentukan PPPSRS
Perwakilan pemilik unit, Taufik, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai regulasi terbaru sekaligus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi yang lebih baik antara pemilik unit dan pihak pengembang.

“Alhamdulillah, tahapan sosialisasi ini telah berhasil dilaksanakan. Kami berharap rapat-rapat berikutnya dapat berjalan lancar dan seluruh pihak, baik developer, pemilik unit, maupun organisasi penghuni, dapat terus bekerja sama untuk membangun apartemen yang lebih baik,” ujarnya.

Taufik menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pembentukan panitia bersama untuk proses pembentukan PPPSRS dapat dilakukan meskipun tingkat penjualan unit belum mencapai 100 persen.

“Selama ini masih ada anggapan bahwa seluruh unit harus terjual terlebih dahulu sebelum organisasi penghuni dapat dibentuk. Padahal, ketika persyaratan telah terpenuhi, pemilik sudah dapat berpartisipasi dalam proses pembentukan PPPSRS bersama developer,” katanya.

Ia berharap proses pembentukan PPPSRS dapat berjalan hingga terbentuk organisasi yang sah, kuat, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan serta pengelolaan apartemen secara profesional.

Menurutnya, keberhasilan pembentukan PPPSRS juga akan berdampak positif terhadap perkembangan kawasan Loftvilles City, termasuk meningkatkan aktivitas ekonomi para pemilik kios dan pelaku usaha yang berada di lingkungan apartemen.

“Kami berharap developer semakin kooperatif sehingga apartemen ini dapat berkembang lebih cepat, tingkat hunian meningkat, kawasan menjadi lebih ramai, dan seluruh pihak dapat merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 ini, Building Management Apartement Loftvilles City berharap seluruh pemilik dan penghuni memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi terbaru serta peran masing-masing dalam mendukung pengelolaan apartemen yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan sinergi antara pengembang, pengelola, PPPSRS, dan penghuni, Apartement Loftvilles City diharapkan menjadi contoh hunian vertikal modern di Kota Tangerang Selatan yang nyaman, aman, harmonis, serta mampu menjaga nilai investasi properti secara berkelanjutan.

(*/Rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.