SMKS Nusantara II Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Pungutan di Luar Program Sekolah Gratis Banten

oleh -33 Dilihat

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN – Pihak SMKS Nusantara II Kesehatan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Program Sekolah Gratis (PSG) Provinsi Banten. Sekolah menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pungutan wajib kepada siswa maupun orang tua di luar ketentuan Program Sekolah Gratis yang dibiayai Pemerintah Provinsi Banten.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait implementasi Program Sekolah Gratis (PSG) yang mulai diberlakukan bagi siswa baru tingkat SMA, SMK, SKh, dan sederajat swasta di Provinsi Banten sejak Tahun Ajaran 2025/2026.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 15 Tahun 2025, Pasal 5 Ayat 4 disebutkan bahwa bantuan Program Sekolah Gratis digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan siswa yang meliputi biaya pendaftaran, SPP, biaya bangunan sekolah, lembar kerja siswa (LKS), dan biaya daftar ulang.

Dengan adanya program tersebut, sejumlah beban biaya pendidikan yang sebelumnya ditanggung orang tua kini telah diakomodasi oleh pemerintah melalui dana bantuan yang diberikan kepada sekolah.

Namun demikian, pihak sekolah menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah kebutuhan siswa yang belum tercakup dalam Program Sekolah Gratis, seperti pengadaan bahan dan alat praktik, kegiatan kesiswaan, ekstrakurikuler, hingga pemeliharaan fasilitas penunjang pembelajaran.

Menurut pihak sekolah, kebutuhan tambahan tersebut kemudian menjadi pembahasan bersama antara komite sekolah dan para wali murid.

Komite Sekolah Berinisiatif Menggalang Sumbangan Sukarela

Kepala SMKS Nusantara II Kesehatan, Bahrozih, S.E., M.M., menjelaskan bahwa sekolah mendukung penuh Program Sekolah Gratis yang digagas Pemerintah Provinsi Banten karena memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat.

“Program Sekolah Gratis ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Bahrozih.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah kebutuhan siswa yang memang belum termasuk dalam komponen pembiayaan Program Sekolah Gratis.

“Akan tetapi para siswa juga membutuhkan keperluan lain seperti kebutuhan penunjang lainnya yang memang belum termasuk dalam Program Sekolah Gratis tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Muh Ibrahim, S.Sos., menegaskan bahwa kesepakatan mengenai sumbangan sukarela berasal dari hasil musyawarah komite sekolah bersama para wali murid.

“Demi kenyamanan dan kelancaran proses pembelajaran di sekolah, para komite telah sepakat dengan adanya sumbangan sukarela tersebut. Jadi bukan pihak sekolah yang memungut biaya di luar Program Sekolah Gratis,” jelas Muh Ibrahim.

Sumbangan Bersifat Sukarela dan Tidak Memaksa

Pihak sekolah menegaskan bahwa kontribusi yang disepakati melalui komite sekolah bersifat sukarela, tidak mengikat, dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua siswa.

Sekolah berharap masyarakat dapat memahami bahwa Program Sekolah Gratis yang baru berjalan selama satu tahun ajaran masih membutuhkan sosialisasi yang lebih luas agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait komponen pembiayaan yang ditanggung pemerintah dan kebutuhan lain yang berada di luar cakupan program.

Program Sekolah Gratis Banten Terus Didorong

Program Sekolah Gratis Provinsi Banten merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya siswa yang melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Dalam Pergub Banten Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 5 disebutkan bahwa Program Sekolah Gratis diberikan kepada murid yang mulai memasuki sekolah menengah swasta dan sederajat sejak Tahun Ajaran 2025/2026. Adapun pembiayaan yang ditanggung program meliputi biaya pendaftaran, SPP, biaya bangunan sekolah, lembar kerja siswa (LKS), dan biaya daftar ulang.

Melalui klarifikasi ini, SMKS Nusantara II Kesehatan berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan Program Sekolah Gratis, sekaligus memahami peran komite sekolah dalam mendukung kebutuhan pendidikan siswa yang belum tercakup dalam program pemerintah tersebut.

(“/Rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.