​SMKN 4 Kota Tangerang Selatan Tetap Agendakan Kunjungan Industri ke Luar Daerah di Tengah Kebijakan Larangan Study Tour Pemprov Banten

oleh -47 Dilihat
Oplus_0

publicindonesia.com | Kota Tangerang Selatan — Rencana kegiatan pembelajaran kokurikuler berupa Kunjungan Industri yang dikeluarkan oleh SMK Negeri 4 Kota Tangerang Selatan untuk murid Kelas X Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) menuai sorotan. Berdasarkan surat pemberitahuan resmi pihak sekolah (No: 421.5/150/HUMAS) yang ditandatangani Kepala SMKN 4 Kota Tangerang Selatan, AKROM, S.Pd., M.Pd., dan diketahui Ketua Komite Sekolah, SRI HARTINI MANDJI, A.Md., kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan lokasi tujuan ke Balai Jasa Konstruksi Wilayah III, Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

​Agenda kunjungan ke luar wilayah Provinsi Banten ini bertolak belakang dengan kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Keterkaitan dengan Kebijakan Pemprov dan Dindikbud Banten
​Aturan Larangan ke Luar Daerah: Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang sekolah tingkat SMA, SMK, dan SKh untuk melaksanakan study tour atau karyawisata ke luar Provinsi Banten.

Kebijakan ini diperkuat oleh komitmen Gubernur Banten yang mengarahkan agar segala bentuk kegiatan praktik lapangan atau pengenalan industri maksimalkan potensinya di dalam wilayah Provinsi Banten sendiri, mengingat Banten memiliki kawasan industri, pabrik baja, kimia, hingga sektor konstruksi yang lengkap.

Ketiadaan Pengecualian Prosedural: Dalam ketentuan SE tersebut, kegiatan ke luar daerah hanya dapat dikecualikan apabila sekolah telah memiliki perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding) resmi yang tidak dapat dibatalkan sebelum kebijakan diterbitkan, serta wajib melaporkan dan melampirkan bukti kerjasamanya secara instansional kepada Dindikbud Provinsi Banten.

​Aspek Pembiayaan dan Beban Orang Tua
​Selain polemik lokasi tujuan yang melintasi batas provinsi, pihak sekolah menetapkan biaya administrasi sebesar Rp250.000 per anak untuk membiayai transportasi bus, makan siang, serta snack, dengan opsi pembayaran dicicil paling lambat 5 Oktober. Pungutan berbayar untuk kegiatan luar sekolah ini juga menjadi poin yang diawasi ketat oleh dinas terkait agar tidak membebani orang tua murid.

​Ancaman Sanksi dan Pasal Pelanggaran
​Meski pihak sekolah dalam edaran internalnya hanya mencantumkan tata tertib kedisiplinan umum bagi siswa (seperti menjaga nama baik dan mematuhi guru pendamping), pelanggaran terhadap kebijakan gubernur dan dinas pendidikan memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang tegas.

​Mengacu pada Surat Edaran Gubernur/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta peraturan perundang-undangan terkait administrasi pemerintahan dan disiplin institusi pendidikan:

​Sanksi Administratif bagi Lembaga: Penyelenggaraan kegiatan keluar daerah yang mengabaikan Surat Edaran Gubernur dan Dindikbud Banten dapat dikenakan sanksi administratif berat berupa teguran tertulis, evaluasi kepemimpinan kepala sekolah, hingga penundaan atau pembekuan izin program operasional sekolah terkait.

​Dasar Hukum & Ketentuan Terkait:
​Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pengelolaan dan pembinaan pendidikan menengah (SMA/SMK) merupakan kewenangan penuh pemerintah provinsi, sehingga instruksi gubernur dan kepala dinas bersifat mengikat bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya.

​Peraturan Perundang-undangan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi kepala sekolah atau pejabat berwenang yang dengan sengaja melanggar instruksi kedinasan atau kebijakan strategis kepala daerah.

​Potensi Pelanggaran SOP Pengawasan Pungutan & Perizinan Sekolah, di mana kegiatan luar ruangan yang tidak melalui perizinan berjenjang kepada cabang dinas atau Dindikbud Provinsi Banten dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kepatuhan birokrasi pendidikan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMKN 4 Kota Tangerang Selatan maupun Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait kepatuhan mereka terhadap instruksi larangan study tour ke luar Provinsi Banten yang dikeluarkan oleh instansi di atasnya.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.