publicindonesia.com | Jakarta, 25 September 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening dormant di salah satu bank BUMN yang merugikan hingga Rp204 miliar. Dalam kasus yang mengejutkan publik ini, polisi menetapkan 9 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari karyawan bank, eksekutor lapangan, hingga pelaku pencucian uang (TPPU).
Modus: 42 Transaksi dalam 17 Menit
Kasus bermula dari rekening milik seorang pengusaha tanah berinisial S yang dalam kondisi dormant (tidak aktif). Sindikat kemudian menyasar rekening tersebut dan berhasil melakukan 42 transaksi hanya dalam waktu 17 menit. Uang ratusan miliar rupiah itu kemudian dipindahkan ke 5 rekening penampungan melalui transaksi yang dilakukan di luar jam operasional bank, sehingga lolos dari sistem pengawasan.
“Dana yang berhasil dicairkan tidak hanya ditransfer, tetapi juga ditukar ke dalam valuta asing untuk menyamarkan asal-usulnya. Ini jelas merupakan upaya tindak pidana pencucian uang,” ungkap Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim.
Peran Para Tersangka
Dalam kasus ini, polisi mengungkap keterlibatan 9 tersangka yang terbagi ke dalam tiga klaster besar:
- Karyawan Bank
- AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relations Manager) diduga memberikan akses dan meloloskan transaksi ilegal.
- Pelaku Pembobolan / Eksekutor
- C alias Ken (otak pelaku),
- DR (konsultan hukum),
- NAT (mantan karyawan bank),
- R (mediator), dan
- TT (fasilitator keuangan ilegal).
- Pelaku Pencucian Uang (TPPU)
- DH (Dwi Hartono) yang berperan membuka blokir rekening, serta
- IS (Ipin Suryana) yang menyediakan rekening penampungan.
Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial D, yang diduga kuat memberikan informasi soal rekening dormant milik korban.
Terkait Kasus Pembunuhan
Kasus ini semakin menghebohkan karena dua tersangka, yakni C alias Ken dan DH, ternyata juga terlibat dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Ilham Pradipta, yang sempat menggemparkan publik.
Barang Bukti Rp204 Miliar Disita
Dalam konferensi pers, polisi memamerkan tumpukan uang senilai Rp204 miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut diamankan untuk mencegah peredaran lebih lanjut di luar sistem perbankan dan menjadi bukti tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sindikat.
Jeratan Hukum Berat
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
- UU ITE terkait akses ilegal sistem elektronik,
- UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan kombinasi pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp200 miliar.
Korban Dimintai Keterangan
Pemilik rekening dormant, pengusaha tanah berinisial S, telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Polisi memastikan dana yang disita akan ditangani sesuai prosedur hukum dan berpotensi dikembalikan kepada pemilik sah setelah putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia perbankan untuk memperketat sistem keamanan internal, khususnya dalam pengawasan rekening dormant. Di sisi lain, publik menanti langkah tegas aparat dalam menuntaskan kasus ini, mengingat keterlibatan aktor lintas profesi dan dugaan jaringan kejahatan yang lebih luas di balik pencucian uang Rp204 miliar tersebut.
(*/Rif)







