publicindonesia.com | DENPASAR, BALI — Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Kabupaten Badung, Bali, kembali mencuat. Persoalan yang telah berlangsung sejak 2016 tersebut kini ditempuh melalui sejumlah jalur hukum setelah keluarga Ibu Indrawati mempertanyakan proses penerbitan sertifikat pengganti atas objek tanah yang selama ini mereka kuasai dan huni.
Indrawati bersama mendiang suaminya disebut telah membeli, menguasai, dan merawat tanah tersebut sejak 1985 dengan itikad baik. Di atas lahan itu berdiri bangunan permanen dua lantai yang hingga kini ditempati anak dan cucu keluarga secara turun-temurun.
Persoalan mulai muncul pada 2016 ketika seseorang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut dengan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut berstatus hilang.
Pihak tersebut kemudian mengajukan permohonan sertifikat pengganti sekaligus meminta dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Badung.
Dalam perkembangan berikutnya, Indrawati dilaporkan kepada kepolisian dengan tuduhan menduduki tanah tanpa izin. Namun, proses penyidikan perkara tersebut pada 2017 dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Persoalan Kembali Muncul pada 2023
Sengketa kembali mencuat pada 2023. Menurut pihak keluarga Indrawati, permohonan penerbitan sertifikat pengganti kembali diajukan dan sertifikat tersebut kemudian diterbitkan BPN Badung dalam waktu relatif singkat.
Keluarga Indrawati mengaku baru mengetahui adanya sertifikat tersebut setelah proses penerbitannya berlangsung.
Upaya hukum kemudian ditempuh melalui Pengadilan Negeri Denpasar hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, menurut kuasa hukum Indrawati, persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang mengikat seluruh pihak karena proses sebelumnya belum melibatkan seluruh ahli waris.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi keluarga Indrawati untuk kembali menempuh langkah hukum dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Sertifikat
Kejanggalan lain disebut muncul pada 17 Februari 2026. Kuasa hukum pihak lawan disebut menunjukkan sertifikat pengganti yang tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
Namun, dalam proses mediasi di pengadilan, pihak lawan disebut kembali menunjukkan sertifikat asli yang mencantumkan tanggal 9 Januari 2026.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum Indrawati. Mereka mempertanyakan keberadaan dokumen sertifikat dengan informasi penerbitan yang berbeda untuk objek tanah yang sama.
Menurut pihak Indrawati, kondisi itu menimbulkan dugaan adanya dua sertifikat yang berbeda atas satu objek tanah. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap dokumen maupun pihak-pihak terkait.
Selain persoalan sertifikat, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal dalam proses persidangan. Di antaranya perubahan agenda mediasi menjadi pembuktian yang disebut dilakukan secara sepihak.
Mereka juga mempertanyakan kehadiran seseorang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan di lingkungan pengadilan dan menyatakan terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Di tengah sengketa yang belum selesai, pihak lawan kembali melaporkan Indrawati dengan tuduhan penyerobotan dan pemalsuan surat.
Tempuh Tiga Jalur Hukum
Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya kini menempuh tiga jalur hukum untuk mempertahankan hak kliennya sekaligus menguji berbagai persoalan yang muncul dalam sengketa tersebut.
Pertama, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan dugaan cacat dalam proses penerbitan sertifikat.
Kedua, tim hukum melakukan perbaikan gugatan perdata dengan melibatkan seluruh ahli waris yang berkepentingan terhadap objek sengketa.
Ketiga, pihaknya menempuh jalur pidana melalui laporan dugaan pemalsuan surat serta penggunaan keterangan palsu kepada pihak berwenang.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk membuktikan kebenaran sekaligus mempertahankan hak klien kami,” demikian sikap kuasa hukum Indrawati dalam menghadapi sengketa tersebut.
Hingga saat ini, ketiga proses hukum tersebut masih berjalan. Belum terdapat putusan akhir yang menyatakan secara definitif pihak mana yang memiliki hak atas objek tanah yang disengketakan.
Karena perkara masih dalam proses, berbagai tudingan terkait penerbitan sertifikat maupun dugaan pemalsuan dokumen tetap merupakan bagian dari dalil dan laporan para pihak yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk instansi pertanahan dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat memberikan penanganan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*/Red)






