publicindonesia.com | LOMBOK TENGAH — Bayang-bayang persoalan hukum kembali mengusik persiapan ajang balap bergengsi internasional. Di tengah persiapan menyambut perhelatan MotoGP 2026, sengketa lahan di kawasan Tikungan 3 Sirkuit Mandalika kembali meledak dan memicu eskalasi baru yang berpotensi mengganggu jalannya kejuaraan dunia tersebut.
Pemilik lahan, Gema Lazuardi, secara terbuka mendesak PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk segera memberikan kepastian serta menyelesaikan pembayaran atas lahan yang diklaimnya sebagai hak sah milik pribadinya.
Poin Utama Sengketa Lahan Mandalika:
Lokasi Objek:
Kawasan Tikungan 3 Sirkuit Internasional Mandalika (Masuk dalam Kawasan Pariwisata Super Prioritas).
Identifikasi Objek: Lahan tercatat memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) 52.02.020.002.044-0137.0, di mana kewajiban pembayaran pajak dilaporkan masih ditunaikan hingga kini.
Dasar Klaim: Pemilik memegang dokumen kepemilikan yang dikaitkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2983 K/Pdt/1995, yang kemudian beririsan dengan dinamika putusan hukum lanjutan termasuk Putusan MA Nomor 634 K/Pdt/2022.
Tuntutan Utama: Mendesak ITDC menyelesaikan pembayaran ganti rugi atau tanah enclave secara transparan dan berkeadilan, bukan sekadar janji tanpa kepastian.
Kekecewaan Mendalam dan Ancaman Blokade Sirkuit
Menurut Gema, konflik ini bukanlah permasalahan baru. Ia mengaku telah menempuh berbagai jalur komunikasi dan mediasi bertahun-tahun demi mendapatkan haknya. Namun, iktikad baik yang dinanti dari pihak manajemen ITDC dinilai jalan di tempat.
“Saya sudah sangat lelah dengan cara-cara ITDC yang tidak punya iktikad baik dalam menyelesaikan apa yang menjadi hak saya. Hak saya jangan dirampas dengan cara-cara yang kotor,” tegas Gema.
Merasa ruang dialog tertutup akibat ulah oknum internal yang dinilai memperlambat penyelesaian, Gema melayangkan peringatan keras. Ia menyatakan siap mengerahkan massa untuk melakukan aksi pengepungan dan blokade total di area sirkuit apabila tuntutan hak pembayarannya diabaikan.
“Ini bukan sekadar ancaman atau gertakan. Saya akan kerahkan massa dan melakukan blokade di Sirkuit Mandalika.
Sebelum persoalan pembayaran tuntas, saya tidak ingin ada perhelatan MotoGP,” tambahnya.
Menyeimbangkan Sport Tourism dan Keadilan Hukum
Kasus ini kembali menyoroti paradoks pembangunan infrastruktur berskala internasional di daerah. Gema mengingatkan bahwa kemegahan event kelas dunia seperti MotoGP tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat lokal demi estetika pariwisata semata.
Transparansi hukum dan verifikasi dokumen yang jelas kini menjadi desakan mendesak bagi publik dan pihak berwenang. Di satu sisi, Mandalika bersiap menyambut ribuan wisatawan serta sorotan media global. Di sisi lain, penyelesaian sengketa agraria ini menuntut kejelasan sikap dari ITDC agar gaung roar mesin MotoGP di lintasan tidak menenggelamkan jeritan keadilan pemilik lahan di balik kemegahan panggung Mandalika.
(*/Red)






