Ruko B.21 Diduga Disiapkan untuk Penyimpanan Tabung Gas, Gudang Pemasok di Pasar Cimanggis Belum Kantongi Izin

oleh -21 Dilihat

publicindonesia.com | Tangerang Selatan – Fakta baru terungkap pascaledakan di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Selain gudang pemasok yang mengalami ledakan dan menyebabkan kerusakan sejumlah bangunan, terdapat satu ruko lain, yakni Ruko B.21, yang disebut telah dipersiapkan oleh pengelola gudang untuk menyimpan berbagai peralatan, termasuk tabung gas Epilum dan perlengkapan lainnya.

Informasi tersebut mencuat pada Selasa (20/10/2026), di tengah sorotan publik terhadap legalitas usaha dan kelayakan bangunan yang digunakan sebagai gudang pemasok di kawasan Pasar Cimanggis.

Perwakilan pengurus gedung menyampaikan bahwa gudang pemasok tersebut diketahui belum mengantongi izin. Meski demikian, pihak pengelola disebut telah diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan usaha dan bangunan yang digunakan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan komersial, khususnya apabila digunakan untuk menyimpan tabung gas maupun peralatan yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

Wakil Wali Kota Tangsel Tegaskan Bangunan Rusak Tak Boleh Digunakan

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, H. Pilar Saga Ichsan, saat memberikan keterangan kepada media dalam kunjungannya ke lokasi kejadian, menegaskan bahwa bangunan yang telah hancur akibat ledakan tidak boleh lagi digunakan karena sudah tidak laik fungsi.

Pilar juga menyampaikan bahwa perizinan tidak akan dikeluarkan untuk usaha seperti itu.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting dalam proses penanganan pascaledakan, terutama terkait evaluasi kelayakan bangunan, kesesuaian peruntukan, serta pemenuhan persyaratan keselamatan sebelum suatu tempat digunakan untuk kegiatan usaha.

Legalitas dan Keselamatan Bangunan Jadi Sorotan

Keberadaan Ruko B.21 yang disebut telah dipersiapkan untuk menampung tabung gas Epilum dan peralatan lainnya turut menjadi perhatian. Namun, perlu ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai status penggunaan ruko tersebut, jenis serta jumlah tabung yang disimpan atau akan disimpan, dan kelengkapan persyaratan keselamatannya.

Pihak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan legalitas usaha, perizinan bangunan, serta aspek keselamatan penyimpanan peralatan tersebut.

Evaluasi menyeluruh juga diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan masyarakat maupun pelaku usaha di sekitar kawasan Pasar Cimanggis tetap terjaga.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status perizinan secara terperinci, tindak lanjut terhadap Ruko B.21, serta hasil pemeriksaan teknis bangunan masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.