publicindonesia.com | Tangsel – Merespons cepat pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 Polri, jajaran Polsek Ciputat Timur mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat aksi tawuran dan kedapatan membawa senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 05.16 WIB, di depan Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Jalan Serua Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
Berawal dari laporan masyarakat, petugas piket fungsi Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Pawas IPDA Dany Kiswiyono, S.H., segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas memperoleh keterangan bahwa pelapor bersama warga telah mengamankan seorang remaja laki-laki dari sekelompok remaja yang diduga terlibat tawuran.
Selanjutnya, remaja tersebut beserta barang bukti senjata tajam diamankan ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL BAMBANG ASKAR SODIK, S.H., M.H. mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sigap melaporkan kejadian melalui Call Center 110 serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Polsek Ciputat Timur mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya.
Polisi Bersama Masyarakat, wujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Jika menemukan gangguan keamanan atau tindak kriminal, segera hubungi Call Center 110 Polri. Layanan ini siap menerima pengaduan masyarakat.
(*/Red)
Views: 23