Putusan Sela PN Boyolali Disorot, Bang Sunan Nilai Kepastian Hukum Tidak Boleh Dikesampingkan

oleh -35 Dilihat
Oplus_0

publicindonesia.com | Boyolali – Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Byl yang menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Boyolali berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjadi perhatian publik. Putusan tertanggal 2 Juli 2026 itu memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian.

Menanggapi hal tersebut, keluarga tergugat yang juga merupakan praktisi hukum nasional, ADV. DR.(c) M. SUNANDAR YUWONO, S.H., M.H., C.Me., atau yang lebih dikenal dengan Bang Sunan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap putusan pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun demikian, penghormatan terhadap putusan tidak menghilangkan hak konstitusional setiap pencari keadilan untuk mengkritisi pertimbangan hukum yang dinilai belum tepat.

“Peradilan bukan hanya soal siapa yang berwenang mengadili, tetapi bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara tepat berdasarkan hukum acara, fakta persidangan, dan asas keadilan. Kepastian hukum tidak boleh dikorbankan hanya demi memenuhi formalitas proses,” tegas Bang Sunan.

 

Menurutnya, independensi hakim merupakan prinsip fundamental yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun independensi tersebut harus diwujudkan melalui pertimbangan hukum yang komprehensif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Bang Sunan menilai bahwa perbedaan pandangan mengenai kompetensi pengadilan merupakan persoalan hukum yang sah untuk diperdebatkan di ruang persidangan maupun melalui upaya hukum yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan.

“Ketika terdapat argumentasi hukum yang berbeda mengenai kewenangan absolut maupun relatif suatu pengadilan, maka hal tersebut harus diuji berdasarkan hukum, bukan semata-mata disimpulkan secara formal. Di situlah fungsi hakim untuk memberikan pertimbangan yang mampu menghadirkan kepastian sekaligus rasa keadilan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Bang Sunan menegaskan bahwa kritik terhadap putusan pengadilan bukan merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara akademis, proporsional, dan berdasarkan argumentasi hukum merupakan bagian dari kontrol publik dalam negara hukum yang demokratis.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai opini maupun spekulasi yang berkembang di luar persidangan.

“Kami tidak akan membangun opini tanpa dasar. Apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran etik atau penyimpangan prosedur, mekanisme hukumnya sudah tersedia melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. Semua dugaan harus dibuktikan secara hukum, bukan melalui asumsi,” katanya.

 

Sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang transparan, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh langkah hukum yang tersedia, baik dalam persidangan maupun melalui upaya hukum lanjutan, akan ditempuh apabila dipandang diperlukan demi melindungi hak-hak para tergugat.

Sementara itu, guna memenuhi prinsip cover both sides sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Boyolali untuk memperoleh penjelasan resmi terkait proses penanganan perkara serta memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai asas independensi, imparsialitas, dan akuntabilitas.

Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perbedaan pandangan mengenai kewenangan mengadili dan penerapan hukum acara perdata. Putusan akhir nantinya akan menjadi tolok ukur apakah proses peradilan benar-benar mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana menjadi tujuan utama sistem peradilan di Indonesia.

(*Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.