Tangerang Selatan, publicindinesia.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial AG diamankan pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB dengan barang bukti ganja seberat 1,682 kilogram.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran ganja di kawasan Jl. Tuntang 2, Bencongan.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan tersangka AG sedang berada di depan kontrakannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket plastik berisi ganja siap edar,” ujar Kombes Jauhari.
Selain enam paket ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone Samsung, satu timbangan elektrik besar, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan nama Haji di daerah Parung, Bogor, namun pelaku mengaku tidak mengetahui alamat lengkap pemasoknya.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika. Polsek Pinang juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Jauhari menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.







