Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian di Dapur SPPG Ciputat, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Buron

oleh -17 Dilihat

publicindonesia.com |Ciputat โ€“ Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dapur SPPG Ciputat 07 yang berlokasi di Gang Akoh Eng, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial TRS alias C, DC alias O, dan GZ alias E. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial H masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak pengelola Dapur SPPG Ciputat yang kehilangan sejumlah barang inventaris. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Alhamdulillah, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dapur SPPG Ciputat. Tiga orang pelaku telah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Bambang Askar Sodiq.ยป

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama. Salah satu pelaku diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (security) di lokasi sehingga memanfaatkan akses yang dimilikinya untuk mempermudah aksi kejahatan tersebut.

Akibat pencurian tersebut, pihak pengelola mengalami kerugian karena sejumlah barang inventaris penting raib. Barang-barang yang dicuri meliputi dua unit kompor gas merek Rinei, 1.700 baki makanan (ompreng) berbahan stainless, satu unit blender merek Turbo, satu unit printer Epson L3251, satu unit genset merek Krisbow, satu set Power Box beserta recorder CCTV, serta satu bundel kunci gerbang.

Polisi juga mengungkap bahwa barang-barang hasil curian tersebut dijual oleh para pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengamankan sebagian barang bukti yang kini digunakan dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Kapolsek Ciputat Timur menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pelaku yang masih buron hingga berhasil ditangkap.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kompol Bambang Askar Sodiq.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Ciputat Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.