Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

oleh -17 Dilihat

publicinfonesia.com | Ciputat Timur, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir sebuah kafe di Jalan K.H. Ahmad Dahlan No. 51, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada 3 Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A.M. (33) dan D.K. (28). Kapolsek Ciputat Timur menerangkan, aksi pencurian dilakukan dengan modus merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Peristiwa bermula pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban A.N.P (21) memarkirkan sepeda motornya di area parkir kafe dalam kondisi dikunci stang tanpa menggunakan pengaman tambahan. Selanjutnya, korban bersama temannya masuk ke dalam kafe untuk memesan makanan dan minuman.

Sekitar pukul 14.24 WIB, korban hendak merokok di luar kafe. Saat melihat ke arah area parkir, korban menyadari sepeda motornya sudah tidak terlihat. Korban kemudian mengecek langsung ke lokasi dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciputat Timur.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Cempaka Putih, Ciputat.”ujar Kapolsek Kompol Bambang Askar Sodiq.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian”lanjutnya

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi F-2638-FKQ, 1 buah kunci letter T, 3 buah anak kunci letter T, 1 buah anak kunci baut, 1 buah kunci palsu, dan 1 buah kunci sok Y.

Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Selain mengunci stang, masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan atau pengaman ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau guna mencegah terjadinya aksi curanmor.

(*Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.