Polres Tangsel Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD di Gading Serpong, Tujuh Tersangka Ditangkap

oleh -14 Dilihat
oplus_1026

publicindonesia.com | Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) berinisial ABS (21) yang terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, depan pertigaan Cluster Turgois, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.45 WIB.

Dalam konferensi pers, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, SH, SIK, MH menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban sekaligus memaparkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan bersama Denpom Jaya 1/Tangerang, Korem 052/Wijaya Krama, serta didukung Subdit Jatanras Bareskrim Polri.

“Kami mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar AKBP Boy Jumalolo.

Kapolres menjelaskan, hanya dalam waktu singkat tim gabungan berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Berawal dari Perselisihan di Warung Sate Taichan

Kanit Reskrim Polres Tangerang Selatan menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah warung Sate Taichan di kawasan Boulevard Gading Serpong.

Perselisihan dipicu kesalahpahaman terkait antrean pemesanan makanan. Korban diduga dianggap menyerobot pesanan sehingga terjadi adu mulut dengan para pelaku.

Situasi kemudian memanas hingga berujung aksi pengejaran terhadap korban.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi. Namun para pelaku terus mengejar hingga ke Jalan Raya Pondok Hijau Golf, depan pertigaan Cluster Turgois,” jelas Kanit Reskrim.

Sesampainya di lokasi tersebut, korban dikeroyok secara bersama-sama. Salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban hingga mengalami luka fatal.

Sekitar pukul 05.45 WIB, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Korban diketahui merupakan anggota TNI AD berpangkat Prajurit Dua (Prada) yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan Wilayah Papua dan saat ini sedang melaksanakan perbantuan dinas di Bandara Soekarno-Hatta.

Tujuh Tersangka Berhasil Diamankan

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV, tim gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Sebanyak tiga tersangka lebih dahulu diamankan pada Minggu malam. Selanjutnya, satu tersangka menyerahkan diri kepada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan.

Pada hari berikutnya, tiga tersangka lainnya diamankan oleh Denpom Jaya 1/Tangerang dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Dengan demikian, total tujuh tersangka telah ditetapkan dan seluruhnya menjalani penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Polisi Kelompokkan Peran Para Tersangka

Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka memiliki peran berbeda yang dibagi dalam empat klaster, yaitu:

  • Klaster pertama berperan melakukan pengejaran terhadap korban.
  • Klaster kedua melakukan pengejaran dan pengeroyokan.
  • Klaster ketiga mengejar, menganiaya serta mengambil telepon genggam milik korban.
  • Klaster keempat melakukan pengejaran, pengeroyokan, hingga penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
  • Pakaian dan sepatu milik tersangka.
  • Pakaian korban.
  • Smartwatch milik korban.
  • iPhone milik korban.
  • Dompet berisi KTP, SIM, kartu anggota TNI AD, kartu ATM, STNK serta dokumen pribadi lainnya.

Dijerat Pasal Pembunuhan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman terhadap pelaku pembunuhan mencapai pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami terus bersinergi dengan TNI untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, serta berdasarkan alat bukti dan pembuktian ilmiah,” tegasnya.

Kasus pembunuhan Prada ABS ini menjadi perhatian publik karena dipicu persoalan sepele terkait antrean pemesanan makanan yang berujung pada aksi pengeroyokan dan penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polres Tangerang Selatan memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus dikawal hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.