Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Hak Hukum, Namun Proses Peradilan Harus Tetap Dikawal

oleh -64 Dilihat

publicindonesia.com | JAKARTA – Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) menuai berbagai tanggapan dari publik. Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum PIDSUS WATCH INDONESIA, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Sunan, menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan instrumen hukum yang sah dan dijamin oleh ketentuan hukum acara pidana di Indonesia.

Menurut Bang Sunan, masyarakat harus memahami bahwa penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum. Oleh karena itu, ketika aparat penegak hukum menilai bahwa syarat-syarat penangguhan dapat dipenuhi, termasuk adanya jaminan dari keluarga dan komitmen tersangka untuk bersikap kooperatif, maka pemberian penangguhan merupakan bagian dari kewenangan yang diatur oleh hukum.

“Penangguhan penahanan bukan berarti seseorang dinyatakan tidak bersalah ataupun perkara dihentikan. Justru proses hukum akan tetap berjalan dan seluruh fakta serta alat bukti nantinya akan diuji secara terbuka dalam persidangan,” ujar Bang Sunan kepada awak media, Kamis (25/6/2026).

Bang Sunan menilai langkah Kejaksaan menunjukkan adanya keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh pihak harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi peradilan.

Sebagai praktisi hukum dan penggiat pengawasan penegakan hukum, Bang Sunan juga mengapresiasi sikap para pihak yang menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan setelah penangguhan penahanan diberikan. Ia menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan proses peradilan berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi apa pun.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh tekanan opini maupun kepentingan kelompok tertentu. Kebenaran harus dicari melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Karena itu, masyarakat hendaknya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menarik kesimpulan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bang Sunan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas nasional dan mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum serta majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kepastian hukum hanya dapat diperoleh melalui proses peradilan yang independen, profesional, dan berkeadilan. Mari kita hormati proses tersebut demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Bang Sunan.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.