Pemprov Banten Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

oleh -689 Dilihat

publicindonesia.com |Serang – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang serta pada saat perayaan Tahun Baru 2026. (24/12)

Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Larangan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, di antaranya upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, serta sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang tengah melanda wilayah Sumatra.

Dalam Surat Edaran itu ditegaskan bahwa seluruh masyarakat di Provinsi Banten diimbau sekaligus dilarang untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk serta jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

Gubernur Banten menekankan, larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, menghindari risiko kebakaran dan kecelakaan, serta menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas antar sesama di tengah masyarakat.

Selain ditujukan kepada masyarakat umum, Surat Edaran tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten agar menindaklanjuti kebijakan ini di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan, serta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan serta penegakan ketertiban umum.

Tak hanya itu, perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa, hingga tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda juga diharapkan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan larangan tersebut agar dapat dipatuhi bersama.

“Mari warga sedulur Banten, kita patuhi bersama larangan ini demi terciptanya Banten yang aman, damai, dan kondusif, menuju Banten yang maju, adil merata, serta bebas dari korupsi,” demikian ajakan yang disampaikan dalam penutup Surat Edaran tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap perayaan pergantian tahun dapat berlangsung secara sederhana, bermakna, dan tetap menjunjung tinggi nilai keamanan serta solidaritas kemanusiaan.

(“/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.