Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Wali Kota Benyamin: “Dalam Perda, Berapa Persen Pun Tetap Dilarang

oleh -655 Dilihat

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali mengambil langkah tegas dalam menekan peredaran minuman keras ilegal. Sebanyak 13.970 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kecamatan Setu, pada Rabu (26/11/2025).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, disaksikan jajaran perangkat daerah, Satpol PP, serta unsur masyarakat. Ribuan botol tersebut merupakan hasil operasi rutin sepanjang Januari hingga November 2025.

Aturan Tegas Perda Tangsel

Dalam sambutannya, Benyamin kembali menegaskan bahwa Pemkot Tangsel menerapkan aturan ketat terkait peredaran minuman beralkohol. Ia menyebut regulasi ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

“Sesuai dengan Perda kita di Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol berapa persen pun itu tidak boleh,” tegas Benyamin saat memimpin pemusnahan.

Menurutnya, keberadaan miras—baik yang beredar ilegal maupun tanpa izin—berpotensi memicu gangguan sosial dan kriminalitas, sehingga harus ditindak tanpa kompromi.

Hasil Operasi Satpol PP dan Laporan Warga

Ribuan botol miras yang dimusnahkan kali ini berasal dari hasil operasi intensif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel. Operasi dilakukan baik melalui patroli rutin maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Operasi dilakukan setiap saat. Ada laporan kita turun, tidak ada laporan pun Satpol PP tetap turun,” jelas Benyamin.

Satpol PP berhasil menyita berbagai jenis minuman keras, mulai dari miras pabrikan, oplosan, hingga minuman tanpa izin edar. Seluruh barang bukti kemudian dikumpulkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Komitmen Berkelanjutan Pemkot

Pemkot Tangsel menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Benyamin berharap masyarakat turut memerangi penjualan miras di lingkungan masing-masing dengan aktif melapor apabila menemukan praktik yang mencurigakan.

Pemusnahan puluhan ribu botol miras ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga Kota Tangerang Selatan tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.

(*/Rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.