Pemahaman Hukum SPPL dan Izin Lingkungan

oleh -666 Dilihat

Oleh: Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH. (Bang Sunan)

publicindonesia.com | Jakarta — Dalam rezim hukum lingkungan pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021, masih banyak terjadi kesalahpahaman mengenai kewajiban izin lingkungan bagi pelaku usaha yang telah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).

Secara hukum, istilah “izin lingkungan” telah dihapus dan digantikan dengan konsep Persetujuan Lingkungan, yang bentuknya disesuaikan dengan tingkat dampak usaha, yaitu AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Dengan demikian, SPPL merupakan bentuk persetujuan lingkungan yang sah bagi usaha dan/atau kegiatan yang berdampak kecil terhadap lingkungan.

Pelaku usaha tidak diwajibkan mengurus izin lingkungan tambahan sepanjang kegiatan yang dijalankan sesuai dengan ketentuan dan pernyataan dalam SPPL, serta tidak mengalami perubahan lokasi, kapasitas, maupun jenis usaha yang meningkatkan dampak lingkungan.

Namun demikian, SPPL bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen hukum yang mengikat.

Apabila dalam praktik kegiatan usaha berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih besar, maka pelaku usaha wajib menyesuaikan persetujuan lingkungannya melalui UKL-UPL atau AMDAL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, pemahaman yang benar terhadap SPPL sangat penting guna menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

(*/Rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.