Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Curian kepada Pemilik, Bukti Komitmen Polri Berantas Kejahatan

oleh -69 Dilihat

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Berantas Jaya 2026, jajaran Polres Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor).

Salah satu bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat ditunjukkan oleh Polsek Curug yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengembalikan dua unit sepeda motor hasil ungkap kasus kepada para pemiliknya pada Senin, 6 Juli 2026.

Dua kendaraan yang diserahkan kepada korban masing-masing adalah Honda Scoopy nomor polisi B 6721 JEA berwarna cokelat dan Honda Beat nomor polisi B 3343 CAT berwarna merah. Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa Polri tidak hanya fokus menangkap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan.

Kapolsek Curug melalui Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Kedua kendaraan ini merupakan hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Curug atas kasus pencurian dengan pemberatan. Kami mengembalikannya kepada pemilik agar dapat kembali digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, sementara proses hukum terhadap perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Edi Purwanto.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Curug dalam mengungkap kasus serta bagian dari implementasi Operasi Berantas Jaya 2026 yang menitikberatkan pada pemberantasan kejahatan jalanan dan peningkatan rasa aman di tengah masyarakat.

Salah seorang korban, Yuda Haji, mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Curug atas keberhasilan menemukan sekaligus mengembalikan sepeda motor miliknya.

Menurutnya, kerja cepat aparat kepolisian memberikan harapan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal agar tetap percaya terhadap proses penegakan hukum.

Diketahui, kedua sepeda motor tersebut sebelumnya hilang dalam dua peristiwa berbeda, yakni di depan Kantor Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, serta di Jalan Raya STPI, Kampung Sempur, Desa Kadu, Kecamatan Curug. Kedua kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/42/B/IV/2026 dan LP/46/B/IV/2026.

Melalui pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, Polres Tangerang Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Selain mengungkap pelaku tindak pidana secara profesional, Polri juga berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, humanis, transparan, dan berkeadilan.

Keberhasilan pengungkapan kasus serta pengembalian barang bukti kepada korban diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap tindak pidana akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.