Nikahi Istri 12 Tahun, Setelah Cerai Minta Seluruh Nafkah Dikembalikan, Kini Diduga Kuasai SHM Milik Mantan Mertua

oleh -11 Dilihat
Oplus_0

publicindonesia.com | Boyolali – Gugatan perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.Byl di Pengadilan Negeri Boyolali menyita perhatian publik. Seorang mantan suami berinisial GN menggugat mantan istrinya, SY, dengan tuntutan agar seluruh uang yang diberikan selama kurang lebih 12 tahun menjalani kehidupan rumah tangga dikembalikan.

Kuasa Hukum Tergugat, Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me. (Bang Sunan), menilai gugatan tersebut sangat tidak lazim dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum perkawinan di Indonesia.

«”Klien kami dinikahi selama kurang lebih 12 tahun. Selama menjadi suami istri, nafkah diberikan sebagai kewajiban suami. Namun setelah perceraian, justru seluruh pemberian itu diminta kembali melalui gugatan perdata. Menurut kami, hal ini merupakan dalil yang harus diuji secara ketat karena nafkah bukanlah utang-piutang,” tegas Bang Sunan.»

Bang Sunan menyatakan perkara ini tidak hanya menyangkut gugatan pengembalian nafkah. Menurut keterangan kliennya, terdapat pula dugaan penguasaan secara melawan hukum terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) milik orang tua atau mantan mertua, yang hingga kini menjadi perhatian serius tim kuasa hukum.

“Apabila benar SHM milik orang tua klien kami diambil atau dikuasai tanpa hak, maka kami menilai persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa keluarga. Dugaan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum yang serius dan akan kami tempuh melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Bang Sunan.

Bang Sunan menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum, baik untuk melindungi hak kepemilikan atas SHM tersebut maupun terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penguasaan tanpa hak. Seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, Bang Sunan memastikan akan mengawal ketat jalannya persidangan perkara Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.Byl. Tim kuasa hukum akan menyampaikan surat kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia guna memohon pengawasan terhadap jalannya persidangan sebagai bagian dari upaya menjaga independensi, objektivitas, dan integritas proses peradilan.

“Kami berharap majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada putusan yang mengabaikan rasa keadilan, terlebih apabila terdapat dugaan penguasaan hak milik orang lain secara melawan hukum,” tegas Bang Sunan.

Bang Sunan menambahkan bahwa pihaknya akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk membela hak-hak kliennya. Menurutnya, perkara ini bukan hanya menyangkut tuntutan pengembalian nafkah setelah 12 tahun perkawinan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap hak kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik yang menurut pihak Tergugat diduga dikuasai tanpa hak. Seluruh dalil para pihak akan diuji dan diputus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.