publicindonesia.com | Tangerang Selatan, 18 Maret 2026 – Seorang warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya setelah dipinjam oleh seorang kenalan yang hingga kini tidak kembali.
Korban bernama Diana Rostiana (34), seorang ibu rumah tangga, telah membuat laporan resmi melalui Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (18/3/2026) pukul 15.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Senin malam, 16 Maret 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di kawasan Alfamidi Jombang Raya, tepatnya di samping Budi Mulya, wilayah Tangerang Selatan.
Menurut keterangan korban, sepeda motor miliknya dipinjam oleh seorang pria bernama Teguh Prasetyo dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, hingga saat ini kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Awalnya hanya pinjam sebentar untuk beli rokok, tapi sampai sekarang tidak kembali,” ujar korban dalam laporannya.
Identitas Kendaraan
Motor yang dilaporkan hilang memiliki spesifikasi sebagai berikut:
Jenis: Sepeda motor
Merek: Yamaha
Tipe: Fazio Hybrid
Warna/Tahun: Abu Pink / 2025
Nomor Polisi: B-3042-WGJ
Nomor Rangka: MH3SEJ740SJ152947
Nomor Mesin: E33WE-0583869
Kendaraan tersebut atas nama pelapor dengan alamat di Pondok Pucung RT 007/002, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Status Laporan
Dalam SKTLK disebutkan bahwa surat ini hanya berfungsi sebagai bukti laporan kehilangan dan bukan pengganti dokumen resmi yang hilang. Dokumen tersebut berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa laporan palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, bahkan kepada orang yang dikenal. Disarankan untuk memastikan identitas peminjam serta menghindari penyerahan kendaraan tanpa jaminan yang jelas.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut atau memiliki informasi terkait, dapat menghubungi pihak keluarga melalui nomor +62 877-7405-1205
(*/Rif)





