publicindonesia.com | Jakarta, 3 Juli 2026 – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengakui adanya pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Raja Juli mengungkapkan bahwa Bupati Kuansing sempat meninggalkan sebuah amplop putih yang tertutup map usai audiensi.
Raja Juli Antoni menegaskan dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman Amby meninggalkan ruangan. Menurutnya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu karena merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujar Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026).
Menhut menjelaskan, perintah pengembalian diberikan pada 5 Juni 2026. Namun, karena padatnya agenda kementerian dan berbagai kendala teknis, ajudannya baru dapat bertemu dengan Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 untuk mengembalikan amplop tersebut.
Pernyataan Raja Juli Antoni disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai adanya amplop yang ditinggalkan usai pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi. Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memilih untuk segera mengembalikannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan integritas penyelenggara negara. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai isi amplop maupun tanggapan dari pihak Bupati Kuantan Singingi terkait pernyataan Menteri Kehutanan tersebut.
(*/Red)









