Menagih Janji Walikota Tangsel; Warga Setu Muncul Desak Pemulihan Fungsi Jalan Provinsi Banten Yang Dikuasai Brin

oleh -526 Dilihat

publicindonesia.con | TANGERANG SELATAN — Paguyuban Warga Setu–Muncul dan sekitarnya bersama LBH GP Ansor Tangsel kembali menyuarakan protes keras terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan DPRD Tangsel terkait polemik penguasaan dan penutupan ruas Jalan Provinsi Banten pada Jalan Serpong–Muncul–Parung oleh BRIN (KST B.J. Habibie Serpong). Aksi yang digelar Senin, 1 Desember 2025, ini menjadi puncak kekecewaan warga akibat tidak adanya tindak lanjut dari janji Walikota Tangsel dan pimpinan DPRD Tangsel, yang sebelumnya berkomitmen mempertahankan fungsi jalan tersebut.

BRIN Dinilai Bertindak Sepihak Tanpa Dasar Hukum

Warga menilai BRIN melakukan tindakan sewenang-wenang, antara lain:

  • memasang pos penjagaan, pagar, dan plang keamanan,
  • berencana menutup permanen akses jalan,
  • melarang perbaikan jalan,
  • mencopot artefak dan gapura “Selamat Datang di Kota Tangerang Selatan”,
  • mengganti simbol daerah dengan logo BRIN.

Padahal berdasarkan berbagai ketentuan hukum — mulai dari Perda Kota Tangsel, Perda Provinsi Banten, SK Gubernur Banten, hingga Sertifikat Hak Pakai — ruas jalan tersebut tetap sah sebagai Jalan Provinsi Banten.

Warga juga menuding BRIN mengkomersialisasikan lahan negara, serta membangun jalan lingkar luar tanpa prosedur hukum yang jelas.

Warga Sudah Melapor Sejak 2024, Namun Tidak Ada Kejelasan

Paguyuban Warga Setu–Muncul telah mengirimkan berbagai surat resmi sejak 2024 kepada:

  • Walikota Tangsel,
  • DPRD Tangsel,
  • Gubernur Banten,
  • Polres Tangsel,
  • Polda Metro Jaya,
  • Kejati Banten,

untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh BRIN.

Pada 13 Oktober 2025, Walikota Tangsel dan pimpinan DPRD melakukan pertemuan dengan warga dan menandatangani Surat Pernyataan untuk menolak penutupan jalan dan mengembalikan fungsinya. Namun hingga kini tidak ada langkah konkret, yang kemudian memicu kekecewaan mendalam warga.

Tuntutan Warga: Dari Pemulihan Aset Daerah Hingga Pembentukan Pansus

Dalam aksi hari ini, warga menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:

  1. Menagih janji Walikota dan DPRD Tangsel untuk mengembalikan fungsi Jalan Provinsi dan memasang kembali gapura “Selamat Datang Kota Tangerang Selatan”.
  2. Mendesak laporan hasil koordinasi Pemkot dan DPRD Tangsel dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait penutupan jalan oleh BRIN.
  3. Memerintahkan dinas terkait dan Satpol PP untuk menertibkan pos, pagar, dan bangunan yang mengganggu fungsi jalan.
  4. Mengajak Walikota dan DPRD turun langsung kerja bakti membersihkan jalan bersama warga.
  5. Mendesak DPRD Tangsel membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan penguasaan Jalan Provinsi.
  6. Meminta anggota DPRD, terutama Fraksi Gerindra dan PKS, memfasilitasi pertemuan warga dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
  7. Menuntut pertanggungjawaban penggunaan:
    • Tunjangan jabatan Walikota/Wakil Walikota: Rp 98.280.000/bulan,
    • Dana insentif pajak daerah: Rp 1,2 miliar/bulan,
    • Dana operasional: Rp 4 miliar,
      karena dinilai tidak sejalan dengan kinerja dalam menangani keresahan warga.
  8. Memberikan batas waktu 20 hari kepada DPRD Tangsel untuk mengambil langkah nyata, sebelum warga kembali melakukan aksi lanjutan.

Aksi Demi Ruang Hidup, Identitas Daerah, dan Akses Publik

Warga Setu–Muncul menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal jalan, tetapi menyangkut:

  • hak atas ruang hidup,
  • akses ekonomi masyarakat,
  • keselamatan pengguna jalan,
  • serta pelestarian identitas Kota Tangerang Selatan yang hilang akibat penggantian gapura dan simbol daerah.

“Tindakan BRIN bukan hanya mengganggu jalan, tetapi merampas aset daerah dan ruang hidup masyarakat. Kami akan terus memperjuangkan hak kami,” ujar perwakilan warga dalam aksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Tangsel maupun DPRD Tangsel terkait tuntutan dan batas waktu yang diberikan warga.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.