Fenomena mafia tanah kembali mencuat dan menjadi perhatian serius publik. Berbagai kasus perebutan lahan, pemalsuan dokumen, serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik kotor tersebut menambah daftar panjang penderitaan masyarakat kecil. Tanah yang sejatinya menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat, kini justru berubah menjadi ajang permainan kelompok tertentu yang rakus dan tak segan mengorbankan hak orang lain demi keuntungan pribadi.
Menurut Adv. Dr (c). M. Sunandar Yuwono, SH, MH, C.Me, atau yang akrab disapa Bang Sunan, praktik mafia tanah bukan lagi persoalan biasa. Ia menilai, jaringan mafia tanah telah bekerja dengan sangat sistematis—mulai dari pemalsuan sertifikat, manipulasi data pertanahan, hingga menjalin kerja sama gelap dengan pihak-pihak yang seharusnya menegakkan keadilan.
“Mafia tanah ini bekerja rapi dan terstruktur. Mereka memanfaatkan celah hukum, memanipulasi dokumen, bahkan menggandeng oknum tertentu untuk melancarkan aksinya. Akibatnya, rakyat kecil kehilangan haknya dan keadilan pun terampas,” ujar Bang Sunan dengan tegas.
Lebih jauh, Bang Sunan menyoroti bahwa praktik mafia tanah telah menjadi ancaman terhadap keamanan nasional. Ia menegaskan, tanah bukan sekadar aset pribadi, melainkan sumber daya vital bagi keberlangsungan hidup bangsa.
“Bila mafia tanah dibiarkan, bukan hanya rakyat yang menjadi korban, tetapi juga negara yang akan kehilangan wibawa dan legitimasi,” katanya.
Karena itu, Bang Sunan mendorong pemerintah, khususnya aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN, untuk bersikap tegas, transparan, dan berani dalam membongkar praktik kejahatan pertanahan. Ia menilai, pemberantasan mafia tanah tidak akan berhasil tanpa komitmen kuat dari semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kecurangan di lapangan.
“Negara harus benar-benar hadir melindungi rakyatnya. Jangan sampai mafia tanah lebih kuat dari hukum. Jika hal ini terus dibiarkan, maka keadilan akan menjadi barang mahal dan rakyat kecil akan terus tertindas,” pungkas Bang Sunan.
Fenomena ini menjadi peringatan keras bahwa tanah bukan sekadar harta benda, melainkan bagian dari martabat bangsa yang harus dijaga. Pemberantasan mafia tanah bukan hanya tugas aparat hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat agar keadilan benar-benar berpihak pada rakyat.
(*/Rif)