publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN – Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110 terkait dugaan perbuatan yang meresahkan warga di Jalan H. Gadung Raya RT 005/003, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/9/2026).
Laporan tersebut langsung direspons petugas dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan informasi yang disampaikan masyarakat.
Pawas Polsek Ciputat Timur IPTU Rahmat Gunawan, S.Sos., bersama piket fungsi Polsek Ciputat Timur mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan pelapor dan menggali informasi mengenai permasalahan yang dilaporkan. Berdasarkan keterangan awal pelapor, terdapat dugaan seorang warga menggunakan narkotika jenis sintetis atau yang biasa disebut sinte di rumahnya.
Dugaan tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap rumah yang dimaksud. Namun, saat polisi tiba di lokasi, orang yang diduga terkait dengan laporan tersebut tidak berada di tempat.
Polisi Pastikan Laporan 110 Ditindaklanjuti
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan kepolisian 110 akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi melalui layanan 110. Setiap laporan akan kami respons dan lakukan pengecekan di lapangan, termasuk informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Kompol Bambang.
Dalam penanganan laporan tersebut, petugas telah melakukan pengecekan lokasi serta meminta keterangan dari pelapor.
Hasil penanganan di lapangan selanjutnya dilaporkan kepada piket layanan 110 Polres Tangerang Selatan.
Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut
Polsek Ciputat Timur menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah laporan yang diterima memiliki unsur tindak pidana atau tidak, sekaligus mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Polisi juga mengimbau warga agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana di lingkungan tempat tinggal.
Layanan kepolisian 110 dapat menjadi salah satu sarana masyarakat untuk menyampaikan laporan dan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera dilakukan pengecekan di lapangan.
Polsek Ciputat Timur menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan Pondok Ranji, Ciputat Timur, dan Tangerang Selatan yang aman, tertib, serta kondusif.
(*/Red)







