Kurang dari 24 Jam, Polsek Serpong Tangkap Dua Terduga Pelaku Penipuan Modus Mantan Tahanan KPK

oleh -63 Dilihat
oplus_1026

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) disertai penyekapan dan penipuan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial I.T.S. (70).

Dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial A (38) dan E.J. (45), berhasil diamankan polisi di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2026).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan secara cepat setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Pelaku Mengaku Mantan Tahanan KPK

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku A diduga menggunakan modus dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK.

Kepada korban, A mengaku memiliki aset pribadi senilai kurang lebih Rp3 miliar yang sebelumnya disebut telah disita oleh KPK. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa aset tersebut masih dapat dicairkan.

Namun, korban disebut harus menyiapkan uang sekitar Rp100 juta sebagai biaya pengurusan pencairan aset tersebut.

Untuk memperkuat cerita dan membuat korban semakin percaya, terduga pelaku E.J. diduga berperan dengan berpura-pura sebagai anggota KPK.

Modus tersebut membuat korban percaya bahwa proses pencairan aset senilai miliaran rupiah itu benar-benar dapat dilakukan.

Korban Dijanjikan Mengurus Pencairan Aset

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., menerangkan bahwa kejadian bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, A memberikan fasilitas kepada korban berupa kamar apartemen yang telah disewa. Korban diyakinkan bahwa keesokan harinya mereka akan bersama-sama menuju kantor KPK untuk mengurus pencairan aset milik A yang disebut telah disita di salah satu bank di wilayah Bandung.

Namun, situasi berubah ketika korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi.

Korban mendapati A sudah tidak berada di dalam kamar. Tas wanita milik korban yang berisi sejumlah barang berharga juga ikut dibawa oleh terduga pelaku.

Korban kemudian berusaha keluar dari kamar apartemen. Namun, pintu ternyata telah dikunci dari luar, sehingga korban terjebak di dalam kamar.

Sekitar satu jam kemudian, korban berhasil dievakuasi setelah petugas apartemen datang dan membuka pintu kamar tersebut.

CCTV Ungkap Pelaku Bawa Tas dan Mobil Korban

Hasil pemeriksaan CCTV di sejumlah titik apartemen menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, rekaman CCTV memperlihatkan terduga pelaku A membawa tas milik korban dan meninggalkan area apartemen menggunakan mobil Toyota Fortuner putih milik korban.

Saat diperiksa oleh petugas keamanan melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa tersangka A membawa tas korban serta kendaraan Fortuner putih milik korban meninggalkan area apartemen,” terang Kompol Suhardono.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Serpong kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku hingga ke wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Dua Terduga Pelaku Diamankan, Mobil Korban Turut Disita

Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan A dan E.J. di wilayah Cianjur.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan milik korban yang sebelumnya dibawa oleh terduga pelaku.

Mobil tersebut ditemukan di salah satu apartemen yang berada di wilayah Kota Tangerang.

Pengungkapan cepat tersebut menjadi bukti respons kepolisian dalam menangani laporan masyarakat, khususnya kasus yang menyasar kelompok rentan seperti lanjut usia.

Polisi Imbau Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan KPK

Polres Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai anggota, mantan anggota, atau pihak yang memiliki hubungan dengan lembaga negara.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap modus yang menawarkan pencairan aset, keuntungan besar, atau bantuan tertentu dengan syarat membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi maupun biaya pengurusan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menerima informasi yang mengatasnamakan KPK maupun institusi pemerintah lainnya.

Apabila menemukan dugaan tindak pidana atau menjadi korban modus penipuan serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.

Hadir dalam Konferensi Pers

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan Cahyadi, ST., M.AP., Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., MA., Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., CBA., serta Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto, S.H., M.H.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.