KPU Tangsel Tetapkan 1.112.756 Pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026

oleh -15 Dilihat

publicindonesia.com | Tangerang Selatan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menetapkan sebanyak 1.112.756 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Tangerang Selatan.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang digelar pada Rabu, 30 September 2026, di Aula Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kota Tangerang Selatan.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufik MZ, didampingi Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Widya Victoria M., Ajat Sudrajat, Heni Lestari, dan Bambang Dwytomo.

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan turut hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Selain jajaran KPU, rapat pleno juga dihadiri Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan Apria Roles Saputro, Karina Permata Hati, dan Ilham Sarlito.

Hadir pula perwakilan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Polres Tangerang Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), Dinas Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta perwakilan partai politik tingkat Kota Tangerang Selatan.

1,11 Juta Pemilih Terdata

Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 63/PK.01BA/3674/2026 tanggal 30 September 2026, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 1.112.756 pemilih.

Jumlah tersebut terdiri dari:

  • 545.178 pemilih laki-laki
  • 567.578 pemilih perempuan

Rekapitulasi tersebut mencakup seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan yang terdiri atas 7 kecamatan dan 54 kelurahan.

Sementara itu, pergerakan data pemilih selama Triwulan III Tahun 2026 meliputi 12.765 potensi pemilih baru, 4.990 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 5.085 pemilih yang mengalami perbaikan data.

Proses pemutakhiran data dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

KPU Libatkan Bawaslu dan Pemangku Kepentingan

Dalam proses rekapitulasi, KPU Kota Tangerang Selatan juga menerima masukan dan tanggapan dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan serta sejumlah pemangku kepentingan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih agar daftar pemilih di Kota Tangerang Selatan dapat terus diperbarui dan mencerminkan kondisi kependudukan terkini.

KPU Kota Tangerang Selatan juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan komprehensif.

Masyarakat Bisa Cek Data Pemilih

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat Kota Tangerang Selatan dapat melakukan pengecekan data pemilih melalui sejumlah layanan yang disediakan KPU.

Masyarakat dapat datang langsung ke Posko Layanan Pemilih DPB KPU Kota Tangerang Selatan di Jalan Raya Serpong Nomor 1, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada hari dan jam kerja.

Selain itu, pengecekan data pemilih juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi cek DPT online KPU.

KPU mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, mengalami perubahan identitas kependudukan, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, pindah domisili, maupun memiliki anggota keluarga yang telah meninggal dunia agar segera melaporkan perubahan tersebut.

Pelaporan dapat dilakukan melalui Posko Layanan Pemilih atau layanan pengecekan data pemilih secara daring.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu KPU memastikan Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kota Tangerang Selatan tetap mutakhir, akurat, dan komprehensif.

Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Tangerang Selatan juga dapat diakses melalui website resmi KPU Kota Tangerang Selatan.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.