Jakarta, publicindonesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur ijazah dan dokumen persyaratan pencalonan presiden–wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan (dokumen rahasia) selama lima tahun.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Afifuddin pada Selasa (16/9), setelah lembaganya menerima banyak kritik dan masukan dari publik.
“Setelah melalui pertimbangan matang dan mendengar pandangan masyarakat, KPU memutuskan membatalkan aturan tersebut. Dokumen persyaratan calon tetap terbuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi,” tegas Afifuddin.
Kritik Publik Jadi Pertimbangan
Sebelumnya, Keputusan 731/2025 menuai protes karena dinilai menghambat transparansi, terutama soal verifikasi ijazah calon presiden dan wakil presiden. Aturan itu sempat menetapkan bahwa 16 jenis dokumen—termasuk fotokopi ijazah, identitas kependudukan, dan keterangan pendidikan—tidak bisa diakses publik tanpa izin khusus.
KPU sempat berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP) sebelum akhirnya memutuskan menarik aturan tersebut. “Kami ingin memastikan tata kelola data tetap rapi, tetapi tidak boleh mengurangi hak publik untuk mengakses informasi,” ujar Afifuddin.
Tegaskan Independensi
KPU juga menegaskan bahwa keputusan pembatalan ini murni langkah internal, bukan atas intervensi dari Istana maupun DPR. “Kami meminta maaf atas kegaduhan yang sempat muncul. KPU berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip transparansi,” tambah Afifuddin.
Kembali ke Prinsip Keterbukaan
Dengan pembatalan ini, dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden—termasuk ijazah—tetap dapat diakses publik sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah KPU ini diharapkan dapat meredakan polemik sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu jelang Pemilihan Presiden 2029.
(*/Rif)