Korupsi Dilindungi Sistem: Ketika Laporan Diproses, Perkara Justru Ditutup

oleh -711 Dilihat

Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me. Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, dan Pemerhati Hukum Publik Nasional (yang akrab disapa Bang Sunan)

publicindonesia.com | Di tengah masifnya narasi pemberantasan korupsi, publik justru dihadapkan pada kenyataan pahit: banyak perkara dugaan korupsi yang dilaporkan, namun berakhir ditutup tanpa kejelasan. Fenomena ini bukan lagi sekadar kecurigaan, melainkan telah menjadi pengalaman kolektif masyarakat.

Korupsi hari ini tidak selalu kalah oleh hukum, justru sering kali dilindungi oleh sistem kekuasaan itu sendiri. Ketika laporan menyentuh aktor tertentu, kelompok berpengaruh, atau kepentingan strategis, proses hukum kerap kehilangan keberanian. Penyelidikan melambat, penyidikan menghilang, dan perkara berhenti tanpa akuntabilitas.

Ironisnya, di ruang publik aparat dan pejabat negara berlomba menyuarakan komitmen antikorupsi. Namun di ruang praktik, hukum seolah bekerja selektif. Tajam ke bawah, tumpul ke atas bukan lagi jargon, melainkan realitas yang terus berulang.

Lebih berbahaya lagi, sistem hukum yang seharusnya melindungi pelapor justru kerap berubah menjadi alat tekanan. Pelapor dan pengkritik dihadapkan pada kriminalisasi, intimidasi, atau delegitimasi. Akibatnya, keberanian publik untuk melapor perlahan dimatikan oleh rasa takut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan hanya soal pelaku individual, tetapi kerusakan struktural dalam tata kelola kekuasaan dan penegakan hukum. Ketika hukum tidak lagi netral, maka keadilan berubah menjadi komoditas politik.

Jika korupsi hanya bisa diproses terhadap mereka yang tidak memiliki kekuasaan atau perlindungan politik, maka negara hukum sedang berada di titik krisis. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, justru kekuasaanlah yang harus tunduk pada hukum.

Negara ini tidak kekurangan undang-undang, tetapi kekurangan keberanian. Publik menunggu satu pembuktian sederhana namun fundamental: bahwa hukum tidak bisa ditutup, dibeli, atau dinegosiasikan oleh kekuasaan. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanyalah slogan kosong yang kehilangan makna.

(*/Rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.