publicindonesia.com | Ciputat Timur – Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 10 Tangerang Selatan yang berlokasi di kawasan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Senin (26/10/2026).
Sidak tersebut berkaitan dengan dugaan kasus perundungan atau bullying yang melibatkan 14 siswi dan menjadi perhatian masyarakat beberapa waktu terakhir.
Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, Komisi II DPRD Kota Tangsel memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan, termasuk memastikan lingkungan sekolah aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap peserta didik.
Peninjauan ke SMPN 10 Tangsel ini menjadi bagian dari upaya untuk mendalami persoalan yang terjadi sekaligus mendorong penyelesaian kasus secara serius, objektif, dan berorientasi pada perlindungan anak.
Dorong Penanganan Bullying Secara Serius
Kasus perundungan di lingkungan sekolah menjadi persoalan yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Selain berpotensi mengganggu proses belajar mengajar, tindakan bullying juga dapat berdampak terhadap kondisi psikologis, rasa aman, dan perkembangan sosial para siswa.
Karena itu, penanganan kasus dugaan perundungan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan.
Sekolah juga diharapkan mampu memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan perlindungan yang layak, baik selama kegiatan belajar mengajar maupun dalam interaksi sehari-hari di lingkungan sekolah.
Perlindungan Korban dan Pencegahan Kasus Berulang
Dalam penanganan dugaan bullying, perlindungan terhadap siswi yang terdampak harus menjadi perhatian utama. Pendampingan psikologis, komunikasi dengan orang tua, serta pembinaan terhadap siswa yang terlibat perlu dilakukan secara proporsional sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, evaluasi terhadap sistem pengawasan sekolah, penguatan pendidikan karakter, dan penyediaan saluran pengaduan yang aman bagi siswa juga penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Melalui fungsi pengawasannya, DPRD Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat mendorong langkah konkret dari pihak sekolah dan instansi terkait agar penanganan kasus tidak berhenti pada penyelesaian sesaat, tetapi juga menghasilkan perbaikan sistem perlindungan peserta didik.
Sidak Komisi II DPRD Tangsel ke SMPN 10 ini pun menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, humanis, dan bebas dari perundungan.
(*/Red)






