publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN — Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanifah Dwi Nirwana, meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tahapan penanganan sampah serta kepatuhan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap sanksi administratif yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Perhatian publik saat ini tertuju pada Kota Tangerang Selatan dalam penanganan sampah. Kami ingin memastikan tahapan yang telah ditetapkan oleh Bapak Menteri benar-benar dijalankan,” ujar Hanifah di lokasi.
Hanifah menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk melakukan pendampingan. Oleh karena itu, KLH/BPLH akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri, guna menyusun skenario penanganan dalam situasi darurat.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Saat ini, Kota Tangerang Selatan tercatat memiliki 54 TPS 3R, dua TPST, serta lebih dari 400 bank sampah yang dinilai perlu dioptimalkan agar beban TPA dapat dikurangi secara signifikan.
Terkait operasional TPA Cipeucang, Hanifah menjelaskan bahwa sesuai sanksi administratif, dalam jangka waktu 180 hari seharusnya sudah tersedia landfill baru, serta seluruh area open dumping ditutup untuk mencegah pencemaran lingkungan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala di lapangan.
“Kondisi ini akan kami laporkan kepada Bapak Menteri. Kami berharap ada perpanjangan waktu agar penutupan TPA dapat dilakukan secara proper dan tidak menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel terus melakukan penataan kawasan TPA Cipeucang secara bertahap. Upaya tersebut meliputi perbaikan akses jalan, pembangunan bronjong untuk pengamanan area, serta perencanaan pembangunan fasilitas Material Recovery Facility (MRF) sebagai bagian dari strategi pengurangan sampah.
Pemkot Tangsel, kata Pilar, berkomitmen untuk mempercepat pembenahan pengelolaan sampah sekaligus memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat demi menekan dampak lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
(*/Rif)






